Kedatangan Menko Polhukam ke NTT bagian dari kunjungan kerjanya sekaligus untuk direncanakan akan memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2023 di Kabupaten Ende besok.
RUANGPOLITIK.COM —Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menegaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur sudah bisa dikatakan darurat.
“Sangat darurat, karena dari laporan yang diterima terhitung dari tahun 2020, 2021 hingga 2022 jumlahnya ada sekitar 1.900 mayat pulang ke Indonesia dan yang paling banyak memang NTT,” katanya di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/5).
Kedatangan Menko Polhukam ke NTT bagian dari kunjungan kerjanya sekaligus untuk direncanakan akan memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2023 di Kabupaten Ende besok.
Dia mengaku dirinya ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk membentuk satuan tugas operasi khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Presiden Joko Widodo, ujar dia, penanganan kasus TPPO dalam jangka pendek dan jangka menengah. Untuk jangka pendek, pada Juni nanti sudah harus jelas pemetaan dan tahapan serta langkah-langkah yang akan diambil terkait pelaku-pelaku TTPO.
“Nanti akhir Juni Presiden akan memanggil para menteri yang bersangkutan untuk membahas lebih lanjut soal langkah-langkah penanganan TPPO,” ujar dia.
Sementara untuk jangka panjangnya, presiden akan memperbarui Peraturan Presiden tentang gugus tugas TPPO. Akan ada perubahan struktur dan Kapolri akan menjadi ketua harian TPPO-nya.
Dia mengatakan TPPO itu sudah pasti ada sindikatnya, karena anehnya korban TPPO tinggalnya di NTT tetapi paspornya keluar di Pontianak atau keluar dari daerah yang lain.
“Tentu ini adalah sindikat. Nanti kita akan lihat dan akan kita perbaiki,” tegas dia.
Dalam pertemuan dengan sejumlah kepala negara dalam KTT ASEAN beberapa waktu lalu juga, Indonesia sendiri ujar dia meminta kepada semua negara anggota untuk bekerja sama yang lebih ketat memberantas TPPO itu karena levelnya dua.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)