Ia hanya mengatakan pejabat ini sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, namun disuruh pulang ke rumah. Mahfud khawatir kasus yang menimpa pejabat MA ini menguap begitu saja ke depannya.
RUANGPOLITIK.COM —Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik ada pejabat penting di Mahkamah Agung yang sudah berstatus sebagai tersangka namun tak ditahan.
“Lalu di MA. Hakim Agung ditangkap, itu bisa ditangkap. Ada juga yang jadi tersangka, itu pejabat penting, cuma belum ditahan. Kok enggak ditahan, ya? Saya enggak tahu juga karena saya bukan penegak hukum, mestinya ditahan,” kata Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan Kampus IFTK Ledalero yang disiarkan di kanal YouTube IFTK Ladalero.
Mahfud tak membeberkan siapa pejabat penting MA berstatus tersangka yang dimaksudkannya.
Ia hanya mengatakan pejabat ini sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, namun disuruh pulang ke rumah. Mahfud khawatir kasus yang menimpa pejabat MA ini menguap begitu saja ke depannya.
“Kan, banyak itu tersangka tak dilanjutkan. Ada yang sampai mati, tersangka tapi belum dicabut, padahal bukti enggak cukup. Sampai meninggal tetap keadaan tersangka dia,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyoroti isu lain soal penegak hukum yang kerap memeras para tersangka. Ia khawatir bila negara tak mampu menegakkan hukum, akan terjadi disorientasi hingga ketidakpercayaan masyarakat.
“Kalau kita diam, negara ini menuju kejatuhannya. Karena kalau hukum tak tegak, suatu negara tak mampu menegakkan hukum, berarti dia disorientasi terhadap nilai Pancasila dan konstitusi. Kalau disorientasi dibiarkan akan jadi public distrust, ketidakpercayaan masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya publik diramaikan dengan penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun KPK tak melakukan penahanan terhadap Hasbi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beralasan penahanan seorang tersangka bukan suatu keharusan dalam proses penyidikan sebuah perkara.
“Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Ghufron.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)