• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Gegara Ini, Bayi Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

by ruang politik
in Kilas Update
447 4
0
483
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Kabar Mengejutkan dan bikin heboh dunia datang dari negara Korea Utara. Kabar apa? Ternyata Seorang bayi berusia 2 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hanya gara-gara Alkitab. Kok bisa? Ini ceritanya:

Dilansir dari New York Post, para pejabat Korea Utara menemukan sebuah Alkitab milik orang tua balita itu di rumahnya. Tak pandang bulu, bocah berusia dua tahun yang tak tahu apa-apa itu kemudian ditangkap untuk dibui.

RelatedPosts

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Pemerintah Kota Payakumbuh Memproyeksi Belanja Daerah Sebesar Rp879,50 Miliar

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Dilepas Menuju Jambore Nasional Ke XII Tahun 2026

Menurut hukum di negara Kim Jong Un, warga yang kedapatan membawa salinan Alkitab ke Korea Utara akan menghadapi hukuman mati. Bagi anak-anak, hukumannya penjara seumur hidup.

Kini seluruh keluarga, termasuk bayi berusia dua tahun itu sudah dipindahkan ke kamp penjara untuk menerima hukumannya.

Menurut catatan International Religious Freedom Report dari AS, sebanyak 70.000 warga Korut menganut agama kristen dan dipenjarakan.

“Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korut) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” kata Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres Juli lalu.

Guterres menullis bagaiman situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan hak asasi manusia tahun 2014, yang menemukan bahwa pihak berwenang hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama. PBB jyga menemukan bahwa pemerintah sering melanggar hal asasi manusia, yang mana menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Laporan tahun 2022 menemukan bahwa pemerintah Korit terus mengeksekusi, menyiksa, dan menangkap orang secara fisik karena kegiatan keagamaan.

Pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 224. Dari pada korban didapati 91 orang beragama kristen, 150 orang shamanisme dan satu orang cheondoisme, satu orang agama lainnya.

Usia para korban berkisar dari 2-80 tahun. Sementara itu 70 pesen korban yang berhasil didokumentasikan adalah wanita dan anak.

Mereka akan ditangkap, ditahan, kerja paksa dan disiksa. Tak sedikit yang masuk pengadilan tapi ditolak, tapi kemudian mereka malah jadi sasaran kekerasan seksual dan eksekusi publik.

Menurut pengakuan tahanan yang dibebaskan pada tahun 2020, pihak berwenang (pemerintah Korut) memperlakukan orang kristen dengan siksaan paling keras. Mereka bahkan pernah memaska mereka berdiri selama 40 hari berturut-turut, sehingga narapidana kehilangan kemampuan untuk duduk.

“Umat kristiani dianggap sebagai anak tangga terendah dalam masyarakat Korut dan terus menerus rentan dan dalam bahaya,” kata korban dalam wawancara bersama Radio Free Asia.

EDITOR: Adi Kurniawan

(RuPol)

Tags: alkitabBayikorea utarapenjaraVonis
Previous Post

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kepulauan Mentawai

Next Post

Ada Peraturan Pemerintah, PNS Pria Boleh Beristeri Lebih Satu

ruang politik

Next Post
Ada Peraturan Pemerintah, PNS Pria Boleh Beristeri Lebih Satu

Ada Peraturan Pemerintah, PNS Pria Boleh Beristeri Lebih Satu

Recommended

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

1 hari ago
Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive