Sesuai laporan November 2022 lalu, tempat kejadian perkara ada di setidaknya tiga daerah, yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta.
RUANGPOLITIK.COM —Polrestabes Kota Bandung sempat menyelidiki kasus anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bukhori Yusuf dilaporkan menginjak M (30), warga Bandung, yang merupakan istri kedua BY.
Terungkap bahwa kejadian anggota DPR menganiaya wanita hamil itu, bukan hanya satu kali, di satu tempat.
Sesuai laporan November 2022 lalu, tempat kejadian perkara ada di setidaknya tiga daerah, yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta.
Akhirnya, laporan tersebut pun dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena tempat kejadian perkaranya ada di tiga daerah, demikian dilansir RuPol.
Buhkhori Yusuf dilaporkan telah menginjak istri keduanya tersebut yang sedang hamil sehingga M mengalami pendarahan.
Diwakili kuasa hukum istri kedua BY, Srimiguna, M pun melaporkan kasus KDRT ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin, 22 Mei 2023.
“Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima,” kata Srimiguna, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwa BY telah mengundurkan diri, di samping partai tersebut pun menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin.
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, menyatakan kasus ini masalah pribadi Bukhori Yusuf, dan bukan masalah partai.
Seiring dengan pengunduran diri BY, PKS pun mencarikan pengganti perwakilannya di kursi DPR RI.
“DPP (PKS) sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” kata Mabruri dalam keterangan resmi.
Bukhori menjadi anggota DPR RI dari Dapil Jawa tengah I, yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)