Susi Pudjiastuti lantas meyakini bahwa gaji bulan para menteri yang besar akan memberi dampak baik, termasuk dengan tidak adanya honor-honor yang diberikan saat menjadi narasumber dalam sebuah acara.
RUANGPOLITIK.COM —Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan bayaran menteri yang menjadi narasumber dalam sebuah acara hanya berkisar Rp1,7 juta. Susi Pudjiastuti nampak memiliki pendapat berbeda untuk keputusan itu.
Susi Pudjiastuti mengusulkan agar gaji bulanan para menteri diubah, dari Rp 19,5 juta menjadi Rp150 juta.
Susi Pudjiastuti lantas meyakini bahwa gaji bulan para menteri yang besar akan memberi dampak baik, termasuk dengan tidak adanya honor-honor yang diberikan saat menjadi narasumber dalam sebuah acara.
“Urun pendapat Ibu Menkeu @ItjenKemenkeu menteri tidak perlu honor-honor tapi naikan gaji menteri yg kurang lebih 19,5 jt perbulan jadi 150 jt/bulan,” ujar Susi Pudjiastuti dalam cuitan akun Twitter-nya, dikutip RuPol, Jumat, 19 Mei 2023.
Susi menyebutkan bahwa usulannya tentang gaji bulanan yang meningkat sebesar itu masih termasuk wajar.
Bahkan, angka itu juga masih berdekatan dengan standar gaji bulanan untuk eksekutif perusahaan-perusahaan nasional.
“Angka ini wajar dan tdk terlalu jauh dr standar eksekutif perusahaan2 nasional. Penghitungannya juga lebih mudah terukur,” ujarnya lagi.
Honor menteri sebagai narasumber
Menkeu Sri Mulyani menetapkan batas tertinggi honor yang diterima seorang menteri ketika menjadi narasumber suatu acara nasional, yakni sebesar Rp1,7 juta.
Batas tertinggi honor itu juga memiliki landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun Anggaran 2024 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023.
Merujuk aturan itu, peranan bagian keuangan dalam instansi pemerintah bisa memiliki wewenang untuk menetapkan biaya sesuai batas yang ditentukan untuk penyelenggaraan suatu acara, sehingga tidak menjadi transaksi mencurigakan ketika adanya pemeriksaan keuangan.
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 juga mengatur besaran honor yang diterima sejumlah pejabat eselon ketika menjadi narasumber dalam suatu acara, sebagai berikut:
– Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp1.400.000
– Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp1.000.000
– Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp900.000
– Honorarium moderator orang/kali: Rp700.000
– Honorarium pembawa acara: Rp400.000.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)