Jaleswari menegaskan bahwa kasus yang menimpa Johnny bukan sesuatu yang diharapkan oleh semua orang. Ia mengingatkan jika Presiden Joko Widodo selalu menyampaikan agar jajarannya bekerja dengan benar dan hati-hati dalam banyak kesempatan
RUANGPOLITIK.COM —Jaleswari Pramodhawardani selaku Deputi V dari Kantor Staf Presiden (KSP) membantah adanya unsur politis dalam penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS). Ia mengatakan proses ini murni bentuk penegakan hukum.
“Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi,” ujar Jaleswari dalam keterangannya kepada awak media, dikutip dari Antara.
Jaleswari menegaskan bahwa kasus yang menimpa Johnny bukan sesuatu yang diharapkan oleh semua orang. Ia mengingatkan jika Presiden Joko Widodo selalu menyampaikan agar jajarannya bekerja dengan benar dan hati-hati dalam banyak kesempatan.
Ia menyatakan pemerintah mempercayai profesionalisme penegak hukum dan akan menghormati proses yang tengah berjalan.
Sementara itu, staf khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir dengan kelangsungan pemerintahan usai penetapan Johnny sebagai tersangka. Ia menjelaskan, jabatan Menkominfo akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk setelah ini.
“Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu ini menjadi prioritas. Urusan pemerintah sudah berjalan by system. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas,” kata Faldo pada Rabu, 17 Mei 2023.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung RI.
Dia merupakan tersangka ke-6 dalam kasus ini dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 3 kali. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Kominfo untuk pendalaman kasus.
“Hasil riksa tim penyidik hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Hasil ini akan kita ikuti dengan pendalaman untuk melihat apakah perkara masih bisa kita kembangkan atau tidak,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.
Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp8,32 triliun.
“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi dan pelaku termasuk tersangka yang sudah kami tetapkan,” tutur Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.
Selain Johnny G. Plate, 5 tersangka kasus korupsi BTS BAKTI yang sudah lebih dulu ditetapkan antara lain Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kominfo), Galubang Menak (Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (PT. Huawei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitchmedia Synergy).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)