• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

M Taufik Wafat, KPK Singgung Tanggung Jawab Pidana Terhapus Soal Korupsi Pulogebang

by Ruang Politik
in Kilas Update
433 18
0
Ilustrasi KPK/Ist

Ilustrasi KPK/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Johanis tidak mengungkapkan soal status hukum M Taufik dalam kasus dimaksud. Dia hanya menyampaikan, ada mekanisme hukum lain yang dapat dijalankan jika seseorang yang telah wafat melakukan perbuatan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara

RUANGPOLITIK.COM —Mantan wakil ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik diketahui telah wafat pada Rabu (3/5/2023) lalu. Soal hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyinggung soal tanggung jawab pidana yang terhapus terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur pada periode 2018-2019.

Sebagai info, M Taufik sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi dimaksud. Kasus itu merupakan hasil dari pengembangan KPK dari korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. “Kemudian terkait dengan kasus Pulogebang, keterlibatan M yang telah meninggal,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, dikutip Selasa (9/5/2023).

RelatedPosts

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Pemerintah Kota Payakumbuh Memproyeksi Belanja Daerah Sebesar Rp879,50 Miliar

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Dilepas Menuju Jambore Nasional Ke XII Tahun 2026

Johanis menerangkan, seseorang yang melakukan tindak pidana mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengikuti proses hukum. Hanya saja, hal itu tidak berlaku ketika orang dimaksud telah wafat.

“Kalau yang sudah meninggal, tentunya tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan menurut undang-undang di republik ini. Dia tentunya nanti mempertanggungjawabkan di tempat lain, di akhirat. Kalau menurut undang-undang di negara kita, ketika pelaku sudah meninggal, maka berakhir sudah pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan,” ungkap Johanis.

Namun demikian, Johanis tidak mengungkapkan soal status hukum M Taufik dalam kasus dimaksud. Dia hanya menyampaikan, ada mekanisme hukum lain yang dapat dijalankan jika seseorang yang telah wafat melakukan perbuatan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.

“Tetapi kalau manakala dalam perbuatannya ada kerugian keuangan negara yang harus dia pertanggungjawabkan, maka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, kerugian tersebut akan disampaikan kepada jaksa pengacara negara untuk diproses secara keperdataan. Sementara kepidanaannya sudah berakhir,” ujar Johanis.

Diketahui, beberapa waktu lalu M Taufik juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. Dia mengaku dicecar soal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulogebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

“Proses penganggaran. Kita jelasin penganggaran itu kan usulan misalkan PMD (penanaman modal daerah) itu diusulkan BUMD kemudian masuk ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah). Biasanya di Bappeda ada tim, nanti pengajuan ke kita DPRD,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).

Tidak hanya itu, Taufik mengungkapkan dirinya dicecar soal hubungannya dengan eks direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Dia menyampaikan bahwa hubungannya itu hanya sebatas persoalan pekerjaan saja. “Saya ditanya kenal Pak Yoory? Kenal. Kan pernah ketemu dalam pembahasan anggaran di DPRD, itu saja,” tuturnya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya pada rentang waktu 2018-2019. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang menjerat Yoory telah berkekuatan hukum tetap.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Pulo GebangKPK
Previous Post

NasDem: Jokowi Tak Konsisten di Periode Kedua Jadi Presiden

Next Post

KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Hari Ini

Ruang Politik

Next Post
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK/Ist

KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Hari Ini

Recommended

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

1 hari ago
Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive