Karena itu, Christina pun mendukung penuh langkah Panglima TNI yang ingin memberantas praktik jual beli senjata dan amunisi di wilayah konflik Papua Kodam XVII/Cenderawasih
RUANGPOLITIK.COM —Anggota Komisi I DPR-RI, Christina Aryani mengaku dirinya turut bersedih mendengar informasi soal oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat bisnis jual-beli senjata di wilayah konflik Papua.
Informasi itu, ungkap Christina, seperti pengakuan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang menyebut adanya lonjakan kasus penyalahgunaan senjata dan amunisi di Kodam Cenderawasih selama satu dekade.
“Benar kata Panglima TNI, hentikan jual senjata kepada musuh. Itu sama saja membunuh saudara sendiri. Sudah berapa prajurit TNI yang gugur di Papua? Ini menyedihkan,” katanya dalam siaran persnya, Minggu (7/5) kemarin.
Karena itu, Christina pun mendukung penuh langkah Panglima TNI yang ingin memberantas praktik jual beli senjata dan amunisi di wilayah konflik Papua Kodam XVII/Cenderawasih.
“Praktik jual beli senjata ini miris betul dan menjadi kejahatan luar biasa. Ini menjadi salah satu penyebab rumitnya penyelesaian konflik di Papua selama ini, yaitu keberadaan rantai pasok senjata dan amunisi yang diduga melibatkan aparat TNI sendiri,” sambung dia.
Christina pun meminta semua pihak terkait tidak menjadikan suplai senjata kepada musuh atau yang patut diduga berhubungan dengan musuh, sebagai lahan bisnis.
“Jadikan ini kesempatan untuk melakukan pembenahan total, mulai dari komandan sampai prajurit di lapangan harus punya komitmen yang sama,” ujar politisi Golkar ini.
Menurutnya, praktik jual beli senjata tersebut harus menjadi momentum perbaikan sungguh-sungguh di tubuh TNI. Christina menegaskan siapa pun pelakunya pantas dihukum berat melalui penerapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Christina meyakini, jika tidak ada pasokan senjata dan amunisi pada kelompok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), perlawanan dari mereka tidak akan se-masif sekarang.
“Jadi, pastikan dulu praktik jahat jual senjata dan amunisi kepada musuh ini kita hentikan. Ini adalah bentuk pengkhianatan yang sangat pantas dan wajar jika pelakunya dihukum berat,” tutur dia.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)