• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10,6 Miliar

by Rupol
in Nasional
449 9
0
490
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — JPU KPK menuntut Mantan Rektor Unila Prof. Karomani selama 12 tahun penjara dan denda Rp10,6 miliar dan 10 ribu dolar subsider tiga tahun penjara atas tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan mahasiswa baru.

Ahmad Handoko mengatakan tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak rasional. Koordinator penasehat hukum Karomani itu rencana akan melakukan pembelaan terhadap kliennya terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB ) Unila.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Terdakwa Karomani secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara,” terang JPU KPK di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023)

Menurut Jaksa, berdasarkan fakta persidangan dengan unsur dugaan korupsi atau suap telah terbukti minimal dua alat bukti. Dan, selama proses persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan.

Selain Karomani, KPK juga menuntut Heriyadi dan M Basri atas dugaan korupsi penerimaan tahun ajaran 2022/2023. Keduanya rencana akan kembali menjalani sidang perkara suap PMB setelah Lebaran Idul Fitri di PN Tanjungkarang.

Sidang tuntutan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Sidang pertama digelar dengan terdakwa Karomani bergulir sejak 10 Januari 2023.

Dalam dakwaan, Karomani disangkakan melanggar dua pasal, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian l, Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri didakwa melakukan Korupsi dengan nilai Rp3,4 miliar dan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Her)

Editor: Syafri Ario

(Rupol)

Tags: 6 MiliarEks Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10
Previous Post

Survei: Airlangga-Khofifah Berpotensi Menang di 2024

Next Post

Ketum PKB dan Gerindra Bertemu Besok

Rupol

Next Post
Ketum PKB dan Gerindra Bertemu Besok

Ketum PKB dan Gerindra Bertemu Besok

Recommended

Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Layanan Posyandu

Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Layanan Posyandu

1 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

1 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

3 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

1 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

4 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive