Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10,6 Miliar

by Rupol
in Nasional
448 9
0
489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — JPU KPK menuntut Mantan Rektor Unila Prof. Karomani selama 12 tahun penjara dan denda Rp10,6 miliar dan 10 ribu dolar subsider tiga tahun penjara atas tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan mahasiswa baru.

Ahmad Handoko mengatakan tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak rasional. Koordinator penasehat hukum Karomani itu rencana akan melakukan pembelaan terhadap kliennya terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB ) Unila.

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

“Terdakwa Karomani secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara,” terang JPU KPK di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023)

Menurut Jaksa, berdasarkan fakta persidangan dengan unsur dugaan korupsi atau suap telah terbukti minimal dua alat bukti. Dan, selama proses persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan.

Selain Karomani, KPK juga menuntut Heriyadi dan M Basri atas dugaan korupsi penerimaan tahun ajaran 2022/2023. Keduanya rencana akan kembali menjalani sidang perkara suap PMB setelah Lebaran Idul Fitri di PN Tanjungkarang.

Sidang tuntutan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Sidang pertama digelar dengan terdakwa Karomani bergulir sejak 10 Januari 2023.

Dalam dakwaan, Karomani disangkakan melanggar dua pasal, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian l, Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri didakwa melakukan Korupsi dengan nilai Rp3,4 miliar dan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Her)

Editor: Syafri Ario

(Rupol)

Tags: 6 MiliarEks Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10
Previous Post

Survei: Airlangga-Khofifah Berpotensi Menang di 2024

Next Post

Ketum PKB dan Gerindra Bertemu Besok

Rupol

Next Post
Ketum PKB dan Gerindra Bertemu Besok

Ketum PKB dan Gerindra Bertemu Besok

Recommended

Walikota Payakumbuh Sambut Kepulangan Prajurit Bataliyon 131/ BS dari Papua Nugini

Walikota Payakumbuh Sambut Kepulangan Prajurit Bataliyon 131/ BS dari Papua Nugini

1 jam ago
Zulmaeta  Apresiasi Dua Pemuda Payakumbuh

Zulmaeta Apresiasi Dua Pemuda Payakumbuh

1 jam ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

1 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

3 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

3 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

2 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election