• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
28 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Heboh Kritikan Tiktoker Lampung, Pakar Hukum Minta Revisi UU ITE

by Rupol
in Nasional
450 9
0
491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Tiktoker bernama Bima Yudho Sapturo, WNI yang tinggal di Australia mengkritik kondisi pembangunan di Provinsi Lampung. Akibat kritikannya itu ia dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Ia mengkritisi sejumlah hal mulai dari persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Aksi Bima itu berbuntut panjang setelah seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka melaporkan Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Baru-baru ini polisi akhirnya menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana.

Meski demikian, keberadaan UU ITE dirasa banyak pihak perlu dirombak. Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Ajie Ramdan menyebut jika Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE yang merupakan ancaman pidana terhadap penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian seharusnya direvisi oleh pemerintah dengan mengurangi ancaman pidananya.

“Seharusnya direvisi oleh pemerintah dengan mengurangi ancaman pidananya dan menjadikan Pasal 28 UU ITE menjadi delik aduan karena sering kali untuk menghentikan kritik,” kata Ajie pada Selasa, 18 April 2023.

Ajie mencontohkan revisi terhadap Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang memangkas ancaman pidana dari semula 6 tahun menjadi 4 tahun dan merupakan delik aduan. Hal ini membuat perkara pidana bisa dihentikan apabila pelapor dan terlapor berdamai.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Sebagai catatan, pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE sudah dua kali diuji materi di Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor Nomor 50/PUU-VI/2008 dan 52 PUU-XI/2013 karena berpotensi merugikan konstitusional warga negara Indonesia yang mempunyai hak untuk mengkritik siapa pun,” ujarnya.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Heboh Kritikan Tiktoker LampungPakar Hukum Minta Revisi UU ITE
Previous Post

PKS Tawari Mahfud Cawapres Anies, Demokrat: Jangan Semua Ditawari

Next Post

NasDem Akui Anies Lemah di 7 Provinsi, Agar Menang Cawapres Harus Tokoh NU

Rupol

Next Post
NasDem Akui Anies Lemah di 7 Provinsi, Agar Menang Cawapres Harus Tokoh NU

NasDem Akui Anies Lemah di 7 Provinsi, Agar Menang Cawapres Harus Tokoh NU

Recommended

Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

18 jam ago
Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Penurunan Elevasi Jalan Capai 98 Persen

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Penurunan Elevasi Jalan Capai 98 Persen

19 jam ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive