• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Parah! Pengasuh Ponpes Perkosa dan Cabuli 22 Orang Santriwati

by Rupol
in Daerah
456 5
0
493
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus asusila. Pondok pesantren (ponpes) yang harusnya menjadi tempat menuntut ilmu berubah menjadi tempat angker. Pengasuh pesantren melalukan tindakan asusila dengan memperkosa anak didik yang ada di sana.

Pengasuh pondok pesantren di Batang bernama Wildan Masyuri (57) bertambah menjadi 22 orang. Sebanyak 17 santriwati di antaranya diperkosa.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

“Dari total 22 santriwati korban tersebut, dengan kategori 17 disetubuhi, 4 cabul, 1 orang belum visum,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy lewat pesan singkat, Jumat (14/4/2023).

Wildan sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019. Modusnya yaitu memaksa korban dengan mengatasnamakan ajarannya dan juga kemudian memberikan uang saku.

“Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu. Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Polres Batang, Selasa (11/4/2023).

Iqbal menjelaskan rincian pengungkapan jumlah korban tersebut yang semula 15 orang di laporan awal ini. Kemudian dua orang di hari Selasa (11/4/2023), dua orang di hari Rabu (12/4/2023), dan tiga orang di hari Kamis (13/4/2023).

“Upaya Polres Batang memberikan pendampingan terhadap korban yang masih anak-anak. Bekerja sama dengan dinas terkait melaksanakan trauma healing terhadap korban,” ujar Iqbal.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Orang Tua TikToker Lampung: Proses Hukum Tetap Berjalan

Next Post

Partai Republik Gugat KPU, Tuntut Agar Jadi Peserta Pemilu 2024

Rupol

Next Post
Partai Republik Gugat KPU, Tuntut Agar Jadi Peserta Pemilu 2024

Partai Republik Gugat KPU, Tuntut Agar Jadi Peserta Pemilu 2024

Recommended

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

1 hari ago
BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan  Pencegahan dan Mitigasi Bencana

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

2 hari ago

Trending

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

5 hari ago
Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

2 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

1 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive