Polri memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2023 terjadi pada 19-21 April 2023. Demi terciptanya kelancaran arus lalu lintas, polisi menyiapkan strategi di ruas-ruas jalan utama, salah satunya sistem satu arah (one way)
RUANGPOLITIK.COM —Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang cuti bersama Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah.
Jokowi menetapkan lima hari cuti bersama, yakni dari tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Keppres itu juga mencantumkan beberapa cuti bersama sepanjang tahun 2023. Masih ada dua masa cuti bersama setelah Lebaran 2023, yakni cuti bersama Hari Raya Waisak pada 2 Juni dan Hari Raya Natal pada 26 Desember.
Puncak Arus
Polri memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2023 terjadi pada 19-21 April 2023. Demi terciptanya kelancaran arus lalu lintas, polisi menyiapkan strategi di ruas-ruas jalan utama, salah satunya sistem satu arah (one way).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, sistem one way diberlakukan pada 18 April mulai dari KM 72 hingga KM 414. Menurutnya, puncak arus mudik akan terjadi pada H-2 atau H-1 Lebaran.
Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait juga telah melakukan survei situasi arus lalu lintas saat mudik dan arus balik Lebaran 2023.
Mereka membagi arus balik menjadi dua periode, periode pertama tanggal 24-25 April 2023 dan periode kedua dari tanggal 29 April-1 Mei 2023.
“Menghadapi arus balik nanti juga akan diberlakukan sistem one way, mulai dari KM 72 hingga KM 414,” ucap Sandi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengatakan, lonjakan penumpang angkutan mudik Lebaran 2023 diperkirakan terjadi di semua moda transportasi seperti darat, udara, dan laut.
Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, potensi pergerakan nasional pada masa Lebaran tahun ini adalah 45,8% atau 123,8 juta orang dengan potensi pergerakan asal perjalanan terbanyak di Pulau Jawa sebanyak 62,5% atau 77,3 juta orang.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)