Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Pengadilan Tinggi DKI: Putusan PN Jakpus Gugatan Partai Prima Telah Dibatalkan

by Rupol
in RuangPemilu
428 13
0
472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dalam kasus sebelumnya antara Partai Prima berhadapan dengan KPU, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua PT DKI Jakarta saat membacakan amar putusan, Selasa (11/4/2023).

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Menurut pejabat humas PT DKI, Binsar Pakpahan, menyebut pengadilan negeri tak berwenang menangani sengketa partai politik.

“Pada prinsipnya majelis tingkat banding menyatakan berdasarkan pemeriksaan berkas, dan sebagainya bahwa pengadilan tinggi dalam hal ini sebagai bagian dari peradilan umum tidak berwenang untuk memeriksa sengketa parpol,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Binsar mengatakan gugatan Partai Prima terhadap KPU merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, PTUN berwenang menerima keberatan terkait sengketa partai politik.

“Karena menurut majelis tingkat banding, perkara ini bukan hanya sebagai gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, melainkan mengenai sengketa parpol, maka disimpulkan oleh majelis tingkat banding bahwa itu bukan menjadi kewenangan dari peradilan umum melainkan Peradilan Tata Usaha Negara, bahkan Peradilan Tata Usaha Negara juga berwenang menerima banding atau keberatan dari hasil keputusan Bawaslu kalau memang itu keberatan datang dari KPU,” ujarnya.

Dia menegaskan seluruh putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima telah dibatalkan. Dia menuturkan putusan penundaan sisa tahapan Pemilu 2024 juga dibatalkan.

“Jadi boleh dikatakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semua dibatalkan, termasuk penundaan pemilu, apa yang diistilahkan oleh orang awam sebagai penundaan pemilu meskipun bahasa amarnya itu penundaan tahapan pemilu dan sebagainya itu semua menjadi batal karena amar terakhir dari putusan Pengadilan Tinggi adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati

(RuPol)

Previous Post

Intelektual Muda Bone AYP Ikut Seleksi Kelayakan Anggota BPK RI

Next Post

Koalisi Besar Bangun Kekuatan Politik, Cak Imin Tersingkir Dari Kursi Cawapres?

Rupol

Next Post
Koalisi Besar Bangun Kekuatan Politik, Cak Imin Tersingkir Dari Kursi Cawapres?

Koalisi Besar Bangun Kekuatan Politik, Cak Imin Tersingkir Dari Kursi Cawapres?

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

3 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

4 hari ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

4 hari ago
Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election