• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
12 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Pengadilan Tinggi DKI: Putusan PN Jakpus Gugatan Partai Prima Telah Dibatalkan

by Rupol
in RuangPemilu
429 13
0
473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dalam kasus sebelumnya antara Partai Prima berhadapan dengan KPU, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua PT DKI Jakarta saat membacakan amar putusan, Selasa (11/4/2023).

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Menurut pejabat humas PT DKI, Binsar Pakpahan, menyebut pengadilan negeri tak berwenang menangani sengketa partai politik.

“Pada prinsipnya majelis tingkat banding menyatakan berdasarkan pemeriksaan berkas, dan sebagainya bahwa pengadilan tinggi dalam hal ini sebagai bagian dari peradilan umum tidak berwenang untuk memeriksa sengketa parpol,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Binsar mengatakan gugatan Partai Prima terhadap KPU merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, PTUN berwenang menerima keberatan terkait sengketa partai politik.

“Karena menurut majelis tingkat banding, perkara ini bukan hanya sebagai gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, melainkan mengenai sengketa parpol, maka disimpulkan oleh majelis tingkat banding bahwa itu bukan menjadi kewenangan dari peradilan umum melainkan Peradilan Tata Usaha Negara, bahkan Peradilan Tata Usaha Negara juga berwenang menerima banding atau keberatan dari hasil keputusan Bawaslu kalau memang itu keberatan datang dari KPU,” ujarnya.

Dia menegaskan seluruh putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima telah dibatalkan. Dia menuturkan putusan penundaan sisa tahapan Pemilu 2024 juga dibatalkan.

“Jadi boleh dikatakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semua dibatalkan, termasuk penundaan pemilu, apa yang diistilahkan oleh orang awam sebagai penundaan pemilu meskipun bahasa amarnya itu penundaan tahapan pemilu dan sebagainya itu semua menjadi batal karena amar terakhir dari putusan Pengadilan Tinggi adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati

(RuPol)

Previous Post

Intelektual Muda Bone AYP Ikut Seleksi Kelayakan Anggota BPK RI

Next Post

Koalisi Besar Bangun Kekuatan Politik, Cak Imin Tersingkir Dari Kursi Cawapres?

Rupol

Next Post
Koalisi Besar Bangun Kekuatan Politik, Cak Imin Tersingkir Dari Kursi Cawapres?

Koalisi Besar Bangun Kekuatan Politik, Cak Imin Tersingkir Dari Kursi Cawapres?

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

3 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

3 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive