• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
25 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Ketua KPU-Wanita Emas, DKPP: Hanya Ziarah Keliling Jakarta

by Rupol
in Nasional
447 5
0
483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

pihak Hasnaeni mendalilkan bahwa Hasyim melakukan pelecehan dengan iming-iming bakal meloloskan partainya Hasnaeni sebagai peserta pemilu. KPU RI pada 14 Oktober menyatakan Partai Republik Satu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

RelatedPosts

Marinus Gea Dorong Penguatan Sistem Check and Balance dalam Program MBG

PBNU Tengah Godok Fatwa bisa Dibatalkan, Prosesnya Mirip Peninjauan Kembali

Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

Sekitar dua bulan usai dinyatakan tidak lolos, barulah pihak Hasnaeni mengungkap dugaan pelecehan seksual tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan pelecehan tersebut, yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Sedangkan Hasyim menyampaikan sanggahan dan bukti bantahan tambahan berupa Surat Ketetapan Polda Metro Jaya Nomor S-Tap/54/III/2023 Ditreskrimmum tertanggal 15 Maret 2023. Surat tersebut merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan kasus sama. Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan peristiwa pelecehan seksual sebagaimana yang dilaporkan Hasnaeni.

“Dengan demikian, dalil pengaduan pengadu II (Hasnaeni) berkenaan pelecehan seksual yang dilakukan teradu (Hasyim) tidak terbukti karena tidak didukung alat bukti yang meyakinkan DKPP,” kata Dewi.

Namun demikian, kata Dewi, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Hasyim aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Mereka bertukar kabar setiap hari terkait topik pribadi.

Salah satu pesan yang dikirimkan Hasyim kepada Hasnaeni yakni, “Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta”. Pesan lain dari Hasyim adalah, “Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia”.

Dewi mengatakan, DKPP menilai Hasyim terbukti melanggar prinsip profesional. Hasyim melakukan komunikasi yang tidak patut dengan ketua umum partai yang sedang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Tindakan Hasyim itu, lanjut Dewi, telah mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Hasyim dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Selain soal percakapan personal, DKPP juga menyatakan Hasyim mengakui telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 18 Agustus 2022.

Setiba di Yogyakarta, keduanya langsung mengunjungi sejumlah pantai dan goa untuk melakukan “ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB.”

DKPP menilai, pertemuan Hasyim dan Hasnaeni yang terjadi di luar agenda kedinasan itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, Hasnaeni merupakan ketua umum partai politik calon peserta pemilu. Terlebih lagi, ‘ziarah’ itu dilakukan saat sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang KEPP.

Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Hasyim.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya’ri selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Hasyim enggan menanggapi putusan ini. “Kalau soal itu (sanksi peringatan keras terakhir), saya tidak komentar. Kalau yang lain, saya mau,” ujar Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin malam.

Kendati begitu, keduanya ketahuan kerap bertukar pesan WhatsApp terkait topik pribadi. Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihak Hasnaeni sebagai pengadu tidak menyerahkan alat bukti materil untuk menguatkan dalilnya bahwa Hasyim telah melecehkan perempuan berusia 46 tahun itu sebanyak enam kali dalam kurun waktu 13 Agustus – 2 September 2022. Pihak Hasnaeni juga tidak menghadirkan saksi.

Editor: Ivo Yasmiati

(RuPol)

Previous Post

FIFA Batalkan Status Peru Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U17

Next Post

DPR Bakal Panggil PSSI: Kami Ingin Dapat Update Terakhir

Rupol

Next Post
Ilustrasi sepak bola. /Pixabay

DPR Bakal Panggil PSSI: Kami Ingin Dapat Update Terakhir

Recommended

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Marinus Gea Dorong Penguatan Sistem Check and Balance dalam Program MBG

12 jam ago
Pemko Payakumbuh Lepas Atlet Shorinji Kempo Ke Laga Jurnaswil Sawahlunto

Pemko Payakumbuh Lepas Atlet Shorinji Kempo Ke Laga Jurnaswil Sawahlunto

23 jam ago

Trending

Presiden Jokowi & Prabowo Subianto/Repro Ist

Hubungan Jokowi-Prabowo Diisukan Retak

2 tahun ago
Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

6 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive