Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Perusahaan Ekspor Boleh Potong Gaji Karyawan, PKS: Pekerja Cuma Jadi Objek

by Rupol
in Nasional
431 14
0
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai terbitnya Permenaker No 5/2023 tentang pengupahan yang membolehkan perusahaan ekspor memotong gaji karyawan hingga 25 persen bertentangan dengan Undang-Undang.

“Pekerja atau buruh selalu saja menjadi objek yang terkena dampak ketika pemerintah membuat peraturan untuk menyikapi situasi ekonomi. Beberapa waktu lalu upah pekerja  terkena penyesuaian karena Covid-19, sekarang ada kebijakan pemotongan  karena alasan perubahan ekonomi global,” kata Netty dalam keterangannya, Kamis (30/3).

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

Netty menjelaskan, dalam hubungan kerja, golongan pekerja seringkali berada dalam posisi paling rentan. Harusnya golongan ini mendapat perhatian dan perlindungan pemerintah. “bukan jadi objek penderita,” tegasnya.

Dikatakan olehnhya, D Permenaker No 5/2023 menyebut perusahaan berorientasi ekspor bakal bisa memotong gaji karyawan hingga 25 persen sebagai tindak lanjut perubahan ekonomi global dengan ditandai turunnya permintaan ekspor dari AS dan Eropa.

“Kenapa fokus aturan yang dibuat pemerintah selalu pada pengurangan ongkos produksi,  dalam hal ini upah pekerja? Jika Permenaker bisa membatasi upah pekerja 75 persen, dapatkah pemerintah  membuat aturan yang membatasi keuntungan perusahaan?” tanyanya.

Pada sisi lain, menurut Netty, Permenaker No 5/2023 jelas melanggar Pasal 90 jo Pasal 185 UU No. 13/2003 dan Pasal 88E jo Pasal 185 UU Cipta Kerja.

“Permenaker ini melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani Presiden, di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Bukankah ini artinya Menaker membuat peraturan yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” tanya Netty.

Selain itu, kata Netty, terbitnya Permenaker No 5/2023 mengisyaratkan seolah pemerintah lepas tangan begitu saja. Padahal ada banyak cara yang bisa dilakukan.

“Kalau mau mengurangi biaya produksi perusahaan, pemerintah dapat mengurangi bea masuk bahan impor untuk produksi dan memberikan insentif pajak,” ungkapnya.

“Jangan ciptakan situasi yang dapat ditafsiri seolah pemerintah sengaja membuat perusahaan dan pekerja ‘berselisih’,” sambungnya Netty.

Menurutnya, ketentuan pengupahan 75 persen baru bisa diterapkan jika adanya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja menjadi pasal karet yang berpotensi jadi bahan perselisihan.

“Kalau pekerja tidak sepakat,  bagaimana?” katanya.(Dng)

Editor: Syafri Ario

(Rupol)

Tags: Perusahaan Ekspor Bolehkan Potong Gaji KaryawanPKS: Pekerja Cuma Jadi Objek
Previous Post

Argentina Kandidat Kuat Pengganti Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Next Post

Ribuan Mahasiswa Lampung Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Rupol

Next Post
Ribuan Mahasiswa Lampung Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Ribuan Mahasiswa Lampung Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Recommended

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

2 hari ago

Trending

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

7 hari ago
Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

4 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

4 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

4 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

4 minggu ago
Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election