Joko mengatakan jajarannya menemukan aset milik perusahaan travel umrah tersebut berupa rumah, mobil hingga barang-barang elektronik. Meski begitu, kata Joko, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian
RUANGPOLITIK.COM —Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan yang dilakukan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan korban mencapai ratusan jemaah.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan ratusan jemaah yang menjadi korban penipuan menderita kerugian lebih dari Rp 91 miliar.
“Kemudian kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp 91 miliar lebih itu dalam berupa uang,” kata Joko kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Joko mengatakan jajarannya menemukan aset milik perusahaan travel umrah tersebut berupa rumah, mobil hingga barang-barang elektronik. Meski begitu, kata Joko, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
“iya itu masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak di mana mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan oleh travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Jumlah jemaah yang tertipu agen perjalanan ibadah umrah itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut. Dalam dokumen yang diterima, korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Mereka telah tiba di Bandara di Arab Saudi sekitar pukul 15.00 waktu setempat, namun mereka batal dipulangkan dengan alasan visa yang bermasalah.
Puluhan jemaah Umrah itu dibawa ke Hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari. Setelah itu mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022. Dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya.
Alhasil, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah dan tidak ada kabar dari travel Umrah itu. Dalam pengungkapan kasus ini ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)