• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
10 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dua WNA Asal Polandia yang Langgar Aturan Nyepi di Bali Akan Dideportasi

by Ruang Politik
in Kilas Update
431 18
0
Dua WNA Polandia diamankan Polsek Sukawati karena mendirikan tenda saat hari raya Nyepi/Dokumen Polda Bali

Dua WNA Polandia diamankan Polsek Sukawati karena mendirikan tenda saat hari raya Nyepi/Dokumen Polda Bali

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kemudian, kedua WNA Polandia itu akan berganti penerbangan memakai maskapai Etihad Airways menuju Polandia

RUANGPOLITIK.COM —Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang melanggar aturan adat saat Nyepi, sudah deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Kedua WNA Polandia itu, menurut Iqbal, sudah masuk dalam jadwal deportasi pada Sabtu, 25 Maret 2023. Mereka akan ikut penerbangan pesawat AirAsia dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Kemudian, kedua WNA Polandia itu akan berganti penerbangan memakai maskapai Etihad Airways menuju Polandia.

“Dua WNA Polandia itu besok dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 9.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” ujar Iqbal Rifai kepada awak media Jumat, 24 Maret 2023.

Sambil menunggu waktu penerbangan, kedua WNA itu akan diperiksa pihak Imigrasi terkait pelanggaran yang mereka lakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, kedua WNA asal Polandia itu mengaku tahu bahwa ada peringatan Nyepi dan paham segala aturan yang harus ditaati.

“Yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali dan paham apa yang menjadi ketentuan saat Nyepi. Kami masih mendalami lagi apa ada unsur-unsur (pelanggaran) lainnya,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana.

Kedua WNA Polandia itu dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berujung dengan munculnya sanksi administratif, berupa tindakan deportasi.

“Jadi, (dua WNA itu) dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya pendeportasian,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, beredar video petugas keamanan desa adat (pecalang) yang menegur dua WNA Polandia yang bebas beraktivitas di tengah pelaksanaan ibadah Nyepi. Mereka ditemukan dalam tenda yang terpasang di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali.

Pecalang kemudian menjelaskan aturan adat yang berlaku selama ibadah Nyepi di Bali yakni adalah membatasi seluruh aktivitas di luar rumah bagi siapa pun.

Satu-satunya yang boleh berkegiatan di luar rumah hanya pecalang. Pecalang bertugas menertibkan orang-orang melanggar adat itu.

Namun, saat diperingatkan, dua WNA menolak permintaan pecalang seraya menyebutkan bahwa mereka hanya menjalani liburan dengan biaya terbatas (backpacker).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BaliimigrasiPolandiaTuris Nakal
Previous Post

Dubes Palestina Tak Permasalahkan Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20 di Indonesia

Next Post

Respons Larangan ASN – Pejabat Bukber oleh Jokowi, Gibran Rakabuming: Ikuti Aturan Pusat

Ruang Politik

Next Post
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka/Ist

Respons Larangan ASN - Pejabat Bukber oleh Jokowi, Gibran Rakabuming: Ikuti Aturan Pusat

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

19 jam ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

6 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive