Kedua WNA asal Polandia itu menolak ditertibkan sambil mengatakan bahwa mereka sedang berlibur dengan biaya terbatas (backpacker)
RUANGPOLITIK.COM —Beredarnya video cekcok dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, Bali, membuat heboh netizen di jagat maya.
Keduanya WNA asal Polandia dianggap melanggar aturan adat saat peringatan Nyepi pada Rabu, 22 Maret 2023.
Dalam video itu, dua WNA asal Polandia itu memasang tenda yang di area gazebo Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali. Pecalang kemudian menjelaskan aturan adat yang berlaku selama ibadah Nyepi di Bali, yakni membatasi seluruh aktivitas di luar rumah bagi siapa pun. Satu-satunya yang boleh berkegiatan di luar rumah hanya pecalang yang bertugas menertibkan masyarakat yang melanggar.
Kedua WNA asal Polandia itu menolak ditertibkan sambil mengatakan bahwa mereka sedang berlibur dengan biaya terbatas (backpacker).
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Bali, memeriksa dua WNA asal Polandia yang dianggap melanggar aturan adat saat Nyepi, setelah Polsek Sukawati menangkap dan menahan mereka.
Dua WNA asal Polandia itu bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak yang masuk ke Indonesia dengan memakai visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival). Mereka masih memiliki izin tinggal di Indonesia yang berlaku sampai 29 Maret 2023.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu telah menyampaikan komitmen untuk menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan adat di Indonesia.
Dalam hal ini, upaya penindakan terhadap dua WNA Polandia itu melibatkan pecalang, petugas polsek, dan imigrasi setempat.
“Jangan ragu untuk melaporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Anggiat kepada awak media.
Sebanyak 22 WNA terbukti melanggar aturan saat berlibur ke Bali sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023. Meski begitu, Kemenkumham Bali menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan total 5 orang.
“Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi,” ujar Barron Ichsan selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)