• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
02 - 11 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Umumkan ke Publik Transaksi Rp349 Triliun, Pengamat: Mahfud dan PPATK tidak Langgar Aturan

by Rupol
in Nasional
447 24
0
504
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Pengamat atau Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai PPATK dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang membongkar ke publik adanya transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan tidak melanggar aturan.

Hal itu dikatakan Zaenur menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pembocor transaksi keuangan yang mencurigakan.

Diketahui hal itu ditujukan kepada PPATK dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

“Yang disampaikan oleh PPATK ataupun Menko Polhukam itu tidak sampai membuka sesuatu yang bersifat rahasia misalnya soal nama atau per detail transaksi dan juga misalnya informasi yang bersifat individu atau bersifat pribadi,” ujar Zaenur dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Zaenur menilai, yang disampaikan PPATK maupun Menko Polhukam hanya berupa jumlah rekapitulasi keuangan mencurigakan yang terkait maupun terjadi di Kementerian Keuangan. Keduanya, menurut Pukat, tidak membuka secara detil kasus per kasus maupun nama pejabat dan pegawai kementerian keuangan.

“Itu dua-duanya bukan dibuka secara detail atau PPATK maupun Menko Polhukam jadi bersifat secara umum, hanya menyebut total nilai transaksi mencurigakan yang bahkan hanya transaksi itu pun mungkin terekam berkali-kali, jadi menurut saya tidak membuka rahasia,” ujarnya.

Sebaliknya, Zaenur justru mempertanyakan langkah DPR yang meminta PPATK dan Menko Polhukam menjelaskan secara detil di depan DPR terkait transaksi janggal tersebut. Hal ini kontradiksi dengan aturan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) diatur kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.

“Justru saya khawatir permintaan DPR untuk PPATK dan Menko Polhukam menjelaskan di hadapan DPR dengan alasan di dalam undang-undang TPPU itu ada satu ketentuan bahwa laporan terhadap kinerja dari PPATK itu disampaikan kepada DPR Saya melihat itu adalah satu pemahaman yang tidak tepat juga,” ujarnya.

Zaenur melanjutkan, sebagaimana diatur dalam UU TPPU Pasal 47, yang bisa disampaikan PPATK ke DPR adalah bentuk akuntabilitas laporan yang bersifat berkala bukan bersifat kasus per kasus. Tertuang dalam pasal PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden dan DPR.

“Saya lihat arahnya DPR menginginkan agar PPATK membuka transaksi keuangan mencurigakan di depan forum DPR. Nah itu justru tidak tepat dan itu justru melanggar kerahasiaan,” katanya menambahkan.

Sehingga, laporannya adalah pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang bukan laporan hasil analisis (LHA) yang dibuat secara detail untuk satu transaksi tertentu.

“Justru DPR saya khawatir kalau misal permintaan DPR itu dikabulkan oleh PPATK kalau membuka di hadapan DPR transaksi keuangan yang mencurigakan justru itu bentuk pelanggaran kerahasaiaan sebagai UU 8 tahun 2010,” katanya.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

RelatedPosts

Mufti Anam Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Bali

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

Tags: Pengamat: Mahfud dan PPATK tidak Langgar AturanUmumkan ke Publik Transaksi Rp 349 Triliun
Previous Post

Lawan Hendri Susanto di Pemilihan Cawako Padang, Ini Kata Ekos Albar

Next Post

Imigrasi Bali Tangkap 2 WNA Polandia Gegara Berulah Saat Nyepi

Rupol

Next Post
Dua WNA Polandia diamankan Polsek Sukawati karena mendirikan tenda saat hari raya Nyepi/Dokumen Polda Bali

Imigrasi Bali Tangkap 2 WNA Polandia Gegara Berulah Saat Nyepi

Recommended

Hari Pertama Ngantor, Lurah Baru Payolansek Langsung Turun ke Lapangan Bersama Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh

Hari Pertama Ngantor, Lurah Baru Payolansek Langsung Turun ke Lapangan Bersama Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh

31 Oktober 2026
Untuk Pertama Kali IKWI Kabupaten Pasaman Barat Terbentuk, Erlina SH Resmi Lantik Pengurus Periode 2026-2029

Untuk Pertama Kali IKWI Kabupaten Pasaman Barat Terbentuk, Erlina SH Resmi Lantik Pengurus Periode 2026-2029

31 Oktober 2026
Pemko Payakumbuh Dorong Generasi Muda, Membentengi Diri dengan Nilai Agama

Pemko Payakumbuh Dorong Generasi Muda, Membentengi Diri dengan Nilai Agama

29 Oktober 2026
Pemko Payakumbuh Gelar Hari Sumpah Pemuda

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Sumpah Pemuda

29 Oktober 2026
Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana KDRT dan Upaya Pemenuhan Hak dan Keadilan bagi Korban

Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana KDRT dan Upaya Pemenuhan Hak dan Keadilan bagi Korban

28 Oktober 2026

Trending

Pemko Payakumbuh Rombak Susunan Kabinet,  114 Pejabat Dilantik

Pemko Payakumbuh Rombak Susunan Kabinet, 114 Pejabat Dilantik

27 Oktober 2026
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

8 Oktober 2023
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

11 Oktober 2026
Pemko Payakumbuh Bersama Anggota DPR RI Komisi IX Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan

Pemko Payakumbuh Bersama Anggota DPR RI Komisi IX Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan

24 Oktober 2026
Awan Duka Menyelimuti Pemko Payakumbuh, Salah Seorang ASN Terbaik Meninggal Dunia

Awan Duka Menyelimuti Pemko Payakumbuh, Salah Seorang ASN Terbaik Meninggal Dunia

24 Oktober 2026

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

3 minggu ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

2 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.