Padahal dengan adanya komitmen dan kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan, membayar upah atau gaji sesuai tanggal kontrak adalah kewajiban perusahaan tanpa pengecualian. Jikapun ada keterlambatan maka toleransinya maksimal 3 hari dari tanggal seharusnya
RUANGPOLITIK.COM —Persoalan upah karyawan atau gaji selalu menjadi persoalan krusial yang seringkali disepelekan oleh pengusaha atau perusahaan.
Termasuk diantaranya dengan menggunakan asumsi ‘karyawan harus mengerti’ kondisi keuangan perusahaan.
Atau idiom lain, karyawan harus sabar menunggu kapan perusahaan punya uang baru melakukan pembayaran termasuk dengan sistem cicilan.
Padahal dengan adanya komitmen dan kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan, membayar upah atau gaji sesuai tanggal kontrak adalah kewajiban perusahaan tanpa pengecualian. Jikapun ada keterlambatan maka toleransinya maksimal 3 hari dari tanggal seharusnya.
Menurut pengacara Aido Dolly V. Girsang S.H, saat dihubungi Sabtu (19/3/2023) hal ini sesuai dengan UU 13 tahun 1945 tentang pengupahan. Dan jika tidak membayar upah maka ia akan dikenakan UU No 13 tahun 2003 pasal 168 tentang pengupahan.
Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
“Dan ancamannya dari 1 bulan menjadi 4 tahun hukuman pidana. Atau bisa denda paling sedikit Rp100 juta sampai R500 juta, dan itu sanksi jika pengusaha tidak membayar hak karyawan,” jelasnya kepada Rupol, Senin (20/3/2023).
Karena itu, jika terjadi ada persoalan dengan keuangan perusahaan maka itu adalah tanggung jawab manajemen perusahaan yang tidak boleh dibebankan kepada karyawan.
“Jika alasannya cash flow perusahaan lagi terganggu. Maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menanggulangi dari sistem pendanaan. Bisa meminjam dana ke bank, suntikan modal sama pemegang saham. Tidak mungkin mendirikan perusahaan hanya dengan modal pas-pasan, minimal perusahaan ada
dana 3 sampai 5 kali lipat,” kritiknya.
Untuk itu, jika perusahaan melakukan penipuan dana terkait modal dalam pendirian awal perusahaan ini akan menjadi persoalan hukum.
Karena ini akan berdampak kepada produksi dan pembayaran upah karyawan. Sehingga ini bisa dikategorikan dengan penipuan data.
“Karena itu, jika perusahaan dalam mendirikan perusahaan melakukan penipuan data terkait dana awal pendirian perusahaan maka jika dibuktikan itu bisa menjadi dasar hukum. Sementara itu yang banyak terjadi selama ini, perusahaan selalu mengiming-iming janji manis kepada karyawan untuk pembayaran gaji,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara muda ini juga menegaskan bahwa karyawan berhak melakukan monitoring kelayakan suatu perusahaan apakah terindikasi bangkrut atau tidak.
“Karyawan punya hak untuk melakukan monitoring kalau sekiranya perusahaan mulai menunjukkan adanya indikasi perusahaan terancam bangkrut. Caranya lapor ke Disnaker, nanti Disnaker akan bertindak untuk kroscek jika benar maka aset akan dilelang untuk membayar gaji karyawan. Artinya dipailitkan seberapa aset yang ada kemudian dilelang, dibayarkan gaji yang meski minus itulah hak karyawan ketimbang tidak dapat apa-apa,” ulasnya.
Namun, ia menyayangkan banyak karyawan yang terlena dengan janji manis manajemen perusahaan yang selalu berjanji akan membayar atau hanya dengan mencicil dan kemudian terulang lagi. Sampai perusahaan bangkrut dan pemiliknya kabur.
“Kebanyakan karyawan terlena dengan ucapan janji manis dari perusahaan dengan kata sabar. Sehingga menunda dalam menutut hak gaji yang menjadi hak karyawan. Sehingga yang terjadi apa? bos kabur bisa ke luar negeri atau menghilang, aset sudah di sita bank dan karyawan tidak dapat apa-apa,” tukasnya.
Karena itu ia menilai karyawan harus jeli, karena gaji adalah hak karyawan yang wajib dibayar oleh perusahaan sesuai dengan tanggal yang disepakati dalam kontrak. Apapun yang menjadi kendala dalam perusahaan terkait keuangan, itu tanggung jawab manejemen dan karyawan tidak Berhak bertanggung jawab.
Untuk pemotongan gaji karyawan, Aido mengatakan ada mekanisme yang harus dilakukan perusahaan tidak main potong begitu saja.
“Ada mekanismenya jika perusahaan ingin memotong gaji karyawan. Yakni harus lapor dulu ke Disnaker. Nanti Disnaker akan kroscek bener nggak perusahaan pailit? dilihat lagi bagaimana produksi masih jalan nggak? terkait pemotongan gaji ada kesepakatan tidak dengan karyawan? jadi tidak segampang itu perusahaan melakukan pemotongan gaji hanya karena cash flow anjlok atau perusahaan menurun,” tegasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)