• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril Sebut Konstitusi Belum Belum Sempurna, Banyak yang Harus Diperbaiki

by Ruang Politik
in Nasional
438 9
0
Yusril Ihza Mahendra/Ist

Yusril Ihza Mahendra/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Ketua Umum PBB itu, saat ini masih terdapat banyak ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan UUD 1945. Namun, Yusril menegaskan perubahan konstitusi perlu dilakukan secara cermat

RUANGPOLITIK.COM —Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini belum sepenuhnya sempurna. Karena itu, kata dia, banyak hal yang mesti diperbaiki.

Hal itu disampaikan Yusril bertalian dengan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, konstitusi selalu diuji perkembangan zaman sehingga secara alami butuh perubahan dan perbaikan.

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

“Memang konstitusi kita banyak yang harus diperbaiki dan sempurnakan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).

Menurut Ketua Umum PBB itu, saat ini masih terdapat banyak ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan UUD 1945. Namun, Yusril menegaskan perubahan konstitusi perlu dilakukan secara cermat.

“Hanya saja perubahan konstitusi memerlukan pemikiran cermat serta tidak bisa dilakukan oleh lembaga selain MPR, termasuk dalam hal penundaan pemilu,” katanya.

Ia juga mengatakan tetap taat pada konstitusi terkait dengan wacana penundaan pemilu.

Yusril bahkan mengaku bertekad melakukan upaya perlawanan hukum atau pengajuan verzet bila dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

“Itu sudah banyak saya jawab di media sebelumnya,” ucapnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga 2025. Putusan itu merupakan pengabulan permohonan gugatan Partai Prima yang tak lolos jadi partai peserta Pemilu 2024.

PN Jakpus menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu.

KPU telah mengajukan banding atas putusan itu. Banding tersebut telah terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLKonstitusiPBBYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Karyawan Berhak Tuntut Upah Sesuai Kontrak Kerja, Jika Tidak Ancaman Pidana 4 Tahun dan Denda Sampai Rp500 Juta Menanti

Next Post

Kapolri Sentil Kultur Pelayanan Reserse dalam Penanganan Perkara

Ruang Politik

Next Post
Kapolri Jenderal Pol. L. Sigit Prabowo & Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono/Ist

Kapolri Sentil Kultur Pelayanan Reserse dalam Penanganan Perkara

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive