• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Ini, Bawaslu Putuskan Aduan Partai Prima

by Ruang Politik
in Nasional
417 31
0
Gedung Bawaslu/Ist

Gedung Bawaslu/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mereka merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol. Oleh sebab itu, partai tersebut mengatakan KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024

RUANGPOLITIK.COM —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutus aduan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas terkait dugaan pelanggaran pemilu hari ini, Senin (20/3/2023).

Menurut Anggota Bawaslu Totok Haryono, sidang putusan akan digelar secara terbuka.

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

“Iya benar (Bawaslu akan memutus aduan Partai Prima besok),” kata Totok kepada awak media, Minggu (19/3/2023).

Aduan Partai Prima diterima Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Prima mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Mereka merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol. Oleh sebab itu, partai tersebut mengatakan KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Prima menilai lembaga pemungut siuara tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

“Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi seperti disiarkan situs Bawaslu, Selasa (14/3).

Sebelumnya, Prima tak terima karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, partai itu menempuh berbagai jalur untuk menggugat KPU.

Salah satunya dengan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Alhasil, PN Jakpus memutus KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik.

Pengadilan juga memerintahkan KPU menunda pemilu ke tahun 2025. PN Jakpus menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu. Namun, KPU telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BawasluHLPemilu 2024PN Jakpus
Previous Post

Trump Bocorkan Dirinya Bakal Ditangkap Terkait Kasus dengan Bintang Porno

Next Post

Karyawan Berhak Tuntut Upah Sesuai Kontrak Kerja, Jika Tidak Ancaman Pidana 4 Tahun dan Denda Sampai Rp500 Juta Menanti

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Karyawan Berhak Tuntut Upah Sesuai Kontrak Kerja, Jika Tidak Ancaman Pidana 4 Tahun dan Denda Sampai Rp500 Juta Menanti

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive