RUANGPOLITIK.COM — Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan selebgram dengan akun @ajudan_pribadi atas kasus penipuan dan penggelapan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Andri mengatakan pemilik akun itu ditangkap di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kita telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram. Sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar,” katanya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (14/3/2023).
Andri menerangkan bahwa penangkapan selebgram itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukannya.
“(Penangkapan terkait kasus) penipuan dan penggelapan,” ucapnya.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” sambungnya.
Adapun pelaku, menurut dia, terancam dengan Pasal 378 KUHPidana.
Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” ucapnya.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)