RUANGPOLITIK.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta temuan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu diungkap secara terbuka. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) pun menjawab Sri Mulyani.
“Kami akan tangani,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Dia belum menjelaskan detail penanganan yang akan dilakukan. Ivan menegaskan PPATK bekerja sesuai aturan.
“Sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani buka suara mengenai temuan transaksi janggal di Kemenkeu Rp 300 triliun. Sri Mulyani mengaku belum mendapatkan informasi detail soal transaksi mencurigakan itu.
“Di surat yang pak Ivan (Kepala PPATKA-Ivan Yustiavanda) sampaikan ke saya hari Kamis, surat tersebut menyangkut surat PPATK di kami. Di list tidak ada angka rupiahnya,” ungkap Sri Mulyani dalam Konfrensi Pers, di gedubg Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Sri Mulyani meminta PPATK menyampaikan saja kepada publik soal rincian transaksi mencurigakan itu. Dia mengatakan hal itu bakal mempermudah Kemenkeu bersih-bersih internal.
“Pak Ivan, Rp 300 T itu seperti apa? Mbok ya disampaikan ke media. Saya juga ingin tahu, siapa saja yang terlibat sehingga pembersihan saya juga makin cepat,”kata Sri.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak mengetahui aliran dana Rp300 triliun yang diungkap Mahfud MD. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan data mengenai aliran dana tersebut belum pihaknya peroleh.
“300 T? Belum tahu. Data belum ada di KPK,” ujar Pahala kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap temua transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu. Ia menyebut mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)