Sebagai informasi, Mahfud MD juga menegaskan bahwa temuan transaksi mencurigakan tersebut merujuk pada tindak pencucian uang, bukan korupsi
RUANGPOLITIK.COM —Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa rencananya, aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri akan dilibatkan untuk mengusut dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai informasi, dugaan pencucian uang tersebut didapatkan Kemenko Polhukam berdasarkan dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diketahui, terdapat 467 pegawai di Kemenkeu yang terlibat pencucian uang dalam rentang waktu 2009 hingga 2023.
“Saya tadi berpikir, kalau, misalnya, ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindakan pencucian uang kan, terus saya harus kasihkan ke aparat penegak hukum KPK, kejaksaan atau polisi,” katanya saat jumpa pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, dikutip pada Sabtu, 11 Maret 2023.
Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus tersebut yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akan diberikan batas waktu. Hal itu bertujuan untuk menghindari kemacetan dalam proses pengusutan.
Sebagai informasi, Mahfud MD juga menegaskan bahwa temuan transaksi mencurigakan tersebut merujuk pada tindak pencucian uang, bukan korupsi.
“Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara,” ucapnya.
“Nah itu yang di dalam undang-undang kita supaya di konstruksi dalam hukum tindak pidana pencucian uang. Sehingga kalau disimpulkan di Kementerian Keuangan itu memang benar ada masalah-masalah ini, tapi tidak semuanya benar,” tuturnya.
Sementara itu, Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan bahwa Kemenkeu berkomitmen untuk bekerja sama guna mengusut dugaan tindak pencucian uang tersebut.
“Kita akan membuka penuh kerja sama kalau ada upaya mengejar tindak pidana pencucian uang ini. Kalau perlu kita lakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan, bukan hanya kepada individu pegawai, tetapi kepada seluruh wajib pajak dan wajib bayar seluruh Indonesia,” katanya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)