Bukan hanya itu. Dolfie juga menegaskan betapa perkembangan kesehatan David menjadi perhatian dari kliennya. Dolfie mengatakan dirinya telah menginformasikan situasi kesehatan David kian membaik.
RUANGPOLITIK.COM —Bukan kondisi ayah, Rafael Alun Trisambodo atau kekasihnya AG, Mario Dandy Satrio (20) justru kerap tanyakan kondisi korban Cristalino David Ozora alias David (17) dalam pemulihannya di rumah sakit.
“Belum ada, belum ada (pertanyaan Mario Dandy soal kondisi ayahnya sejak kasus bergulir),” ucap pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas, di Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Maret 2023.
Dolfie melanjutkan, Mario juga tak pernah menanyakan kondisi AG, kekasihnya yang kini juga turut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Tidak ada, tidak ada (Mario tanya-tanya soal AG)” kata dia lagi.
Masih dari pernyataan sang pengacara, Mario disebut-sebut rutin menanyakan kondisi Cristalino David Ozora (17) yang kini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada.
“Klien kami (Mario Dandy) selalu menanyakan kepada kami mengenai keadaan korban (David). Beliau setiap kali mendengar merasa perlu mendoakan korban segera pulih, kata Dolfie.
Bukan hanya itu. Dolfie juga menegaskan betapa perkembangan kesehatan David menjadi perhatian dari kliennya. Dolfie mengatakan dirinya telah menginformasikan situasi kesehatan David kian membaik.
“Yang selalu ditanyakan ‘bagaimana kondisi David’, sampai sejauh mana. Karena kan kami hanya dengar dari media katanya sudah membaik, kami sampaikan seperti apa yang kami dengar dan kami tahu,” ucapnya.
Terbaru dalam pengusutan kasus penganiayaan ini, Kekasih Mario Dandy Satrio, yang kini jadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, berinisial AG mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabar pengajuan perlindungan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution.
“Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023,” katanya kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.
Menurutnya, pengajuan tersebut dilakukan sebelum status AG ditingkatkan penyidik menjadi pelaku dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Dia pun menuturkan saat ini pihaknya masih menelaah pengajuan perlindungan itu.
“Ya, setelah itu LPSK sudah melakukan langkah-langkah, kita menyebut penelaahan sekarang staf kita. Karena waktu kita kalau ada permohonan maksimal adalah 30 hari,” tuturnya.
“Jadi 28 (Februari), sekarang 9 Maret, sudah dua minggu kurang lebih, LPSK sedang memeriksa apakah persyaratan yang bersangkutan memenuhi syarat apa tidak,” ujarnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)