Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dianggap Gagalkan Pemilu, Hakim PN Jakpus Dinilai Bisa Dipidana

by Ruang Politik
in Kilas Update
436 5
0
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Ilustrasi Palu Hakim/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dia berpendapat putusan PN Jakarta Pusat itu inkonstitusional lantaran bertentangan dengan UUD 1945, UU Pemilu, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Kekuasaan Peradilan terkait kompetensi absolut

RUANGPOLITIK.COM —Pengamat hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dapat dijatuhi sanksi karena putusan mereka memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Menurut Agus, putusan yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu bisa dianggap upaya menggagalkan pemilu.

RelatedPosts

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

“Ini agak unik karena sama-sama aneh, putusan PN ini aneh. Maka menurut saya bukan tidak mungkin hakim ini dapat disanksi pidana Pasal 516 UU Pemilu karena ini menggagalkan pemilu,” kata Agus dalam forum FGD di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Dia berpendapat putusan PN Jakarta Pusat itu inkonstitusional lantaran bertentangan dengan UUD 1945, UU Pemilu, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Kekuasaan Peradilan terkait kompetensi absolut.

Putusan PN Jakarta Pusat tersebut dinilai juga berpotensi batal demi hukum, sehingga putusan itu bisa dianggap tak pernah ada dan tidak perlu dilaksanakan KPU.

Selain itu, Agus menyinggung sejumlah kondisi yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Ia mencatat pada 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 30/PUU-XVI-2018.

Putusan MK kala itu mengatakan calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota partai politik. Namun, kemudian muncul putusan MA nomor 65/P/HU/2018 yang menyatakan sebaliknya.

Agus menyinggung pula putusan MA nomor 15P/HUM/2009 yang saat itu mengatur tata cara penetapan perolehan anggota kursi DPR dan DPRD oleh KPU bertentangan dengan UU Pemilu.

“Tapi tiba-tiba ada putusan MK yang mengatakan membenarkan tata cara yang dilakukan oleh KPU. Apa yang dilakukan KPU pada waktu itu? KPU memilih melaksanakan putusan MK,” ujar Agus.

“Bagaimana kalau putusan ini kemudian dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi sampai ke MA? Tidak usah khawatir, KPU pernah punya pengalaman itu, dan tidak melaksanakan putusan MA, sampai hari ini tidak ada yang protes itu, biasa-biasa saja,” imbuhnya.

Bertalian dengan putusan majelis hakim, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah lantaran KPU menyatakan banding.

Selain itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan majelis hakin PN Jakarta Pusat tak bisa disalahkan soal putusan tersebut. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLPemilu 2024PN Jakpus
Previous Post

Erick Thohir, Punya Kans Besar Dipasangkan dengan Ganjar dan Prabowo

Next Post

Yusril Imbau Semua Partai Melawan Jika Pengadilan Tinggi Setop Pemilu

Ruang Politik

Next Post
Yusril Ihza Mahendra/Ist

Yusril Imbau Semua Partai Melawan Jika Pengadilan Tinggi Setop Pemilu

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

4 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

4 hari ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

4 hari ago
Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election