Terkait vonis kedua kliennya, Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengungkapkan kekecewaan. Pasalnya, mereka tidak terlibat secara langsung dalam menghabisi nyawa Brigadir J
RUANGPOLITIK.COM —Buntut keterlibatannya merusak CCTV Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu mendapatkan hukuman 2 kali lipat dari Bharada E selaku eksekutor pembunuh Brigadir J.
Sementara eks Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait obstruction of justice.
Terkait vonis kedua kliennya, Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengungkapkan kekecewaan. Pasalnya, mereka tidak terlibat secara langsung dalam menghabisi nyawa Brigadir J.
“Cuma mungkin komentar pribadi, kalau dari saya dan kami juga penasehat hukum, sangat disayangkan kok bisa (vonis) 2 tahun, 3 tahun,” ucapnya kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.
“Sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan. Sedangkan di sini, pak Hendra, Pak Agus, sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui. Mereka baru mengetahui bahwa semua ini skenario, yaitu di satu bulan selanjutnya, bulan Agustus 2022. Jadi sedikit kecewa, ada, (merasa) aneh ya ada,” kata Sangun Ragahdo Yosodiningrat menambahkan.
Sementara itu, terkait pengajuan banding, dia mengaku pihaknya belum memutuskan hal tersebut. Hal itu adalah karena, semua keputusan berada di tangan para terdakwa.
“Untuk langkah selanjutnya, apakah kami akan banding atau tidak, itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa,” ucap Sangun Ragahdo Yosodiningrat.
“Karena kedua terdakwa ini tadi sudah dengan jelas menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujarnya.
“Cuma ya mungkin kalau memang nanti kami banding, yang belum kami pastikan sekarang, akan kami tuangkan alasan-alasan dalam memori banding,” tuturnya menambahkan.
Begitu juga dengan proses sidang etik Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengaku tak akan ikut campur. Menurutnya, peran dia dan para kuasa hukum hanyalah di pengadilan, tidak dengan masalah di kepolisian.
“Sebetulnya untuk masalah kode etik, sidang etik ini kan internal. Saya ini kan jatuhnya eksternal, sebagai penasehat hukum,” ucapnya.
“Jadi komentar lebih banyak ya kami tidak ada, cuma harapan kami, keyakinan kami, kami tetap yakin dan kami berharap bahwa Pak Hendra, pak Agus, ini tetap dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri,” kata Sangun Ragahdo Yosodiningrat menambahkan.
Tangis Putri Hendra Kurniawan
Sidang vonis mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan diwarnai tangis dan protes dari keluarga. Sang anak, Amanthy Fahimah Hanin kedapatan menangis saat ayahnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Hanin terpantau turut hadir dalam persidangan pembacaan vonis Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 27 Februari 2023.
Mengenakan pakaian berwarna hitam motif garis, Hanin tampak didampingi satu rekannya di ruang sidang utama. Beberapa saat setelah hakim menetapkan vonisnya, teman Hanin yang mengenakan baju putih terlihat memeluk gadis tersebut yang terisak dan tertunduk.
Mulanya, Hanin menunjukkan ekspresi datar dan tidak terlalu bereaksi saat Hakim Ketua Ahmad Suhel membacakan vonis tiga tahun bui bagi ayahnya. Namun tak lama, tangisan putri terdakwa pecah.
Dia terliihat tak lagi sanggup menahan air matanya. Sambil memeluk erat kawannya, Hanin menangis tersedu di bangku audiens sidang.
Tak diketahui pasti apa yang memicu kesedihan dari Hanin. Sebab saat beranjak meninggalkan ruang sidang, anak dari Hendra Kurniawan itu hanya berlalu tanpa berkomentar apa-apa. Dia hanya melenggang pergi ke ruang tahanan PN Jaksel di mana Hendra berada.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)