• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
10 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan Kejagung Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs

by Rupol
in Nasional
456 5
0
493
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) turut menempuh banding atas vonis hukuman PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kejaksaan Agung (Kejagung) beralasan, upaya banding itu mesti dilakukan jika terdakwa menempuh upaya banding.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Pasal 67 KUHAP mengatur baik terdakwa maupun jaksa punya hak untuk menempuh banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya banding dapat dilakukan kecuali untuk putusan bebas atau lepas yang terkait dengan adanya penerapan hukum yang kurang tepat.

“Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Pada poin empat pedoman tersebut tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k berbunyi sebagai, “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.”

Kemudian huruf l berbunyi, “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ketut mengakui, vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah lebih berat dibanding tuntutan JPU. Hanya saja, dia menekankan banding tetap mesti dilakukan supaya jaksa tidak kehilangan hak menempuh kasasi apabila banding terdakwa dikabulkan.

“Ketika putusan pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding,” ujar Ketut.

“Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari terdakwa,” kata Ketut menambahkan.

Banding JPU nantinya juga untuk menegaskan kembali kebenaran serta tepatnya vonis terhadap Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat.

Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Bharada E 1,5 tahun penjara.

Kecuali Eliezer, empat terdakwa lainnya kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Jaksel.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Ini Alasan Kejagung Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs
Previous Post

Erick Thohir Dilaporkan, KPK Cek Skandal Investasi Telkomsel ke GoTo

Next Post

Berperkara dengan Luhut, Kasus Aktivis Haris Azhar-Fatia Sudah P21

Rupol

Next Post
Berperkara dengan Luhut, Kasus Aktivis Haris Azhar-Fatia Sudah P21

Berperkara dengan Luhut, Kasus Aktivis Haris Azhar-Fatia Sudah P21

Recommended

Intensifkan Pencegahan Gangguan Kamtibmas Saat Akhir Pekan, Polres Payakumbuh Terjunkan Personil Hingga Minggu Dini Hari

Intensifkan Pencegahan Gangguan Kamtibmas Saat Akhir Pekan, Polres Payakumbuh Terjunkan Personil Hingga Minggu Dini Hari

10 jam ago
PT MSJ Gugat Penjualan Aset, Pembayaran Hak Ratusan Eks Karyawan Dipersoalkan

PT MSJ Gugat Penjualan Aset, Pembayaran Hak Ratusan Eks Karyawan Dipersoalkan

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kegiatan TMMD/N Ke 129 Buluh Kasok Jadi Perhatian Tim Wasev Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol

Kegiatan TMMD/N Ke 129 Buluh Kasok Jadi Perhatian Tim Wasev Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol

7 hari ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive