• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Perludem Kritik Isu Tunda Pemilu 2024, MK Harus Konsisten Dengan Konstitusi

by Rupol
in RuangPemilu
443 9
0
484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Isu penundaan Pemilu 2024 terus bergulir menyusul alotnya perdebatan di Mahkamah Konstitusi perihal sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Apalagi pemaksaan penerapan sistem ini untuk diterapkan pada Pemilu 2024 dianggap terlalu gegabah dan dapat merusak sistem yang sudah dibangun selama ini.

Tak hanya itu, evaluasi sistem pemilu di lapisan DPR dan DPRD harus dievaluasi ulang terutama untuk mengatasi segala bentuk problematika yang ditimbulkan oleh masing-masing sistem.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Kritikan ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

“Penundaan pemilu dengan alasan butuh waktu adaptasi pemberlakuan sistem proporsional tertutup, saya berpandangan tidak ada alasan untuk itu,” katanya, Jumat (17/2/2023).

MK saat ini sedang melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD NRI Tahun 1945, khusus terkait dengan sistem pemilu.

Titi menekankan bahwa semua pihak mestinya mendukung MK untuk menjaga kemandirian dan kemerdekaannya dalam memutus perkara ini serta tidak mengganggu konsolidasi dan stabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah berjalan masuk pada fase krusial.

“Jangan diputus oleh MK sebab sistem pemilu sejatinya merupakan hasil konsensus politik yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang secara demokratis dan partisipatoris,” kata pengajar pemilu FK UI ini.

Namun, lanjut Titik, itu sebaiknya dilakukan pasca-Pemilu 2024 oleh para legislator terpilih. Dengan demikian, RUU Pemilu bisa menjadi agenda pertama pembentuk undang-undang hasil Pemilu 2024.

Tidak ada alasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu yang saat ini sedang diuji menjadi instrumen untuk menunda Pemilu 2024.
Dalam beberapa putusan pengujian UU Pemilu, menurut Titi, memang tidak serta-merta memberlakukan putusannya untuk pemilu yang sedang berjalan.

Misalnya, kata dia, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait pemilu serentak untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wakil presiden, baru berlaku setelah Pemilu 2014.

“Mestinya MK konsisten dengan ketentuan konstitusi tersebut,” kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Ia menegaskan bahwa MK tidak punya dasar konstitusional untuk memutus dengan langgam seperti itu. Apalagi, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyebut pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: Penundaan Pemilu 2024Perludem
Previous Post

Mardiono Ungkap Angin Segar, Jenderal Bintang 3 Merapat ke PPP

Next Post

Ketua MK Bicara Beratnya Mewujudkan Keadilan Pemilu

Rupol

Next Post
Ketua MK Bicara Beratnya Mewujudkan Keadilan Pemilu

Ketua MK Bicara Beratnya Mewujudkan Keadilan Pemilu

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

5 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

5 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
SYL saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Banten, Rabu, 4 Oktober 2023/Ist

11 Koruptor Indonesia yang Kabur ke Luar Negeri, Ini Daftarnya…

3 tahun ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive