Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Vonis Bharada E, Ini Hal yang Meringankan…

by Ruang Politik
in Kilas Update
410 31
0
Bharada E /Ist

Bharada E /Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara, meski terdakwa merupakan justice collaborator

RUANGPOLITIK.COM —Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis 1 tahun 6 bulan, Rabu 15 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadri J.

RelatedPosts

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya di PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Wahyu melanjutkan.

Berikut hal-hal yang meringankan vonis Bharada E:

1. Terdakwa membongkar kejahatan skenario palsu Ferdy Sambo.

2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan.

3. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi.

4. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri kelak di kemudian hari.

5. Keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: LPSK Soal Bantuan pada Richard Eliezer: Kita Lindungi hingga Tidak Adanya Ancaman

Vonis Lebih Ringan dari JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara, meski terdakwa merupakan justice collaborator.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” kata JPU membacakan tuntutan, pada 18 Januari 2023.

Menurut jaksa, ada 3 hal yang memberatkan tuntutan Bharada E, yakni yang pertama terdakwa merupakan eksekutor.

Kedua perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J.

Terakhir, perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.

Dalam perkara ini, hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun. Dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf juga sudah divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLPN JakselVonis Bharada E
Previous Post

Selain Sambo, Jenderal Ini Juga Terancam Dihukum Mati

Next Post

Keberadaan Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Kapolda Papua Berharap Segera Temukan

Ruang Politik

Next Post
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyandera pilot Pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY, Kapten Philips Max Mehrtens. /istimewa

Keberadaan Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Kapolda Papua Berharap Segera Temukan

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

2 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

7 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election