Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara, meski terdakwa merupakan justice collaborator
RUANGPOLITIK.COM —Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis 1 tahun 6 bulan, Rabu 15 Februari 2023.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadri J.
“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya di PN Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Wahyu melanjutkan.
Berikut hal-hal yang meringankan vonis Bharada E:
1. Terdakwa membongkar kejahatan skenario palsu Ferdy Sambo.
2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan.
3. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi.
4. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri kelak di kemudian hari.
5. Keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Baca Juga: LPSK Soal Bantuan pada Richard Eliezer: Kita Lindungi hingga Tidak Adanya Ancaman
Vonis Lebih Ringan dari JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara, meski terdakwa merupakan justice collaborator.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” kata JPU membacakan tuntutan, pada 18 Januari 2023.
Menurut jaksa, ada 3 hal yang memberatkan tuntutan Bharada E, yakni yang pertama terdakwa merupakan eksekutor.
Kedua perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J.
Terakhir, perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.
Dalam perkara ini, hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun. Dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf juga sudah divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)