RUANGPOLITIK.COM — KPK tengah melakukan penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Panglima GAM, Izil Azhar. Terkait kasus gratifikasi itu, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf hari ini diperiksa penyidik KPK.
Ali belum memerinci soal materi pemeriksaan kepada Irwandi. Namun, ia mengatakan Irwandi telah memenuhi panggilan dan tengah diperiksa penyidik.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
“(Pemeriksaan saksi) atas nama Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022,” jelas Ali.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah ‘jaminan keamanan’.
“Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan keamanan’,” kata Johanis.
“Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2,” jelas Ali.
Mantan Panglima GAM sekaligus tersangka kasus gratifikasi, Izil Azhar, ditangkap usai sempat menjadi buron selama empat tahun. Izil Azhar menjadi tersangka atas peran perantara gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi gubernur Aceh periode 2007-2012. Saat itu, Irwandi tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.
Dari sini peran Izil Azhar dimulai. Izil Azhar diduga menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi bagi Irwandi Yusuf.
“Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007,” ujar Johanis.
Penyaluran uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi pada tahun 2008 hingga 2011. Total, ada uang gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar yang disalurkan melalui Izil Azhar kepada Irwandi Yusuf.
“Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar,” ujar Johanis.
“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA,” tukasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)