Dari 28 orang tersangka itu, sebanyak 12 orang di antaranya masih berstatus anggota legislatif aktif, yakni 11 orang anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu anggota DPR RI.
RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi perkara tindak pidana korupsi suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Pemeriksaan itu merupakan lanjutan perkara yang pernah menjerat Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang di-OTT KPK pada November 2017 lalu.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa hari ini ialah dari kalangan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, di antaranya Hasim Ayub, M.Khairil, Budi Yako, dan Bustami Yahya.
Pada Selasa (14/2/2023) KPK juga telah melakukan pemeriksaan 6 saksi terkait suap ketok palu RAPBD Jambi. Saksi yang diperiksa yakni, Tjandra Sofyan dan Ilham A. Julianto, keduanya merupakan wiraswasta.
Lalu, juga ada mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Gusrizal, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah dan Nurhayati.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu RAPBD 2014-2019.
Dari 28 orang tersangka itu, sebanyak 12 orang di antaranya masih berstatus anggota legislatif aktif, yakni 11 orang anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu anggota DPR RI.
Mereka adalah M. Juber dari Partai Golkar, Mesran dan Luhut Silaban (PDIP), Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), dan Syofyan Ali (DPR RI dari PKB).
Para tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini, pada Selasa (10/1/2023), KPK mengumumkan 10 dari 28 tersangka baru suap ketok palu RAPBD Jambi dilakukan penahanan.
Mereka ialah, Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian ada, M. Juber, dan Ismet Kahar yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Selanjutnya ada tersangka Poprianto, dan Tartiniah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.Terakhir ada tersangka Sofyan Ali, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)