RUANGPOLITIK.COM— Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyetujui biaya haji yang harus ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700. Dengan turunnya biaya haji itu, jemaah tahun 2022 dan 2023 masih harus tetap membayar biaya tambahan.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00,” kata Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily seperti dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Selain jemaah 2022, jemaah tahun 2023 sebanyak 107.054 orang juga harus membayar tambahan. Ace mengatakan ratusan ribu jemaah tersebut harus menambah biaya Rp 23,5 juta.
“Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 107.054 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp. 23,5 juta,” ucapnya.
Meski begitu, Ace mengatakan jemaah lunas tunda di tahun 2020 tidak akan terdampak kenaikan biaya haji. Dia menyebut 84.609 jemaah yang sudah lunas membayar di tahun 2020 tapi belum berangkat tidak akan dibebankan biaya apapun.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujar dia.
Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat panja biaya haji 2023. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700.
“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
“Setuju,” ucap forum rapat.
Panitia kerja (Panja) terkait penghitungan final biaya haji tahun 2023 antara pihak DPR dan pemerintah telah sepakat dengan biaya haji yang harus dibayar masyarakat sebesar Rp 49.812.700. Selanjutnya, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menggelar rapat kerja untuk mengesahkan biaya haji yang sudah disepakati di panja tersebut.
Rapat Panja Haji antara DPR dan Kemenag dan BPKH selesai pukul 17.45 WIB. Menag Yaqut tampak mendatangi DPR pada pukul 18.52 WIB.
Setibanya, Menag Yaqut langsung memasuki ruangan rapat Komisi VIII DPR RI. Selanjutnya Komisi VIII DPR dan Menag akan rapat kembali terkait hasil panja.
Sebelumnya Kemenag yang diwakili Dirjen PHU Hilman Latief bersama Komisi VIII DPR telah menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700.
“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
“Setuju,” ucap forum rapat.
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp 49.812.700. Sementara itu, untuk BPIH atau biaya haji secara keseluruhan sebesar Rp 90.050.637,26.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)