• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Eks Bupati Inhu Riau Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

by Rupol
in Daerah
438 13
0
483
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaannya Jaksa menyebut Raja Thamsir juga dinilai memanfaatkan jabatannya untuk mengeluarkan izin usaha kepada Surya Darmadi. Terakhir, perbuatan Raja Thamsir dinilai memperkaya Surya Darmadi.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

“Perbuatan terdakwa memperkaya orang lain yaitu memperkaya Surya Darmadi yaitu sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857.36 atau merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” kata Jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Raja Thamsir adalah terdakwa tak menikmati hasil tindak pidana tersebut.

“Hal-hal yang meringankan, pertama, Terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana. Kedua, Terdakwa sudah berusia lanjut,” kata Jaksa.

“Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sambungnya.

Jaksa menuntut Raja Thamsir untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur Jaksa.

Jaksa kemudian memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Raja Thamsir dalam kasus ini. Pertama, Jaksa menilai seharusnya Raja Thamsir selaku mantan Bupati Indagiri Hulu mencegah praktik korupsi.

“Pertama, Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hulu seharusnya mencegah praktik korupsi dalam pemberian izin usaha di kawasan hutan dan tidak membiarkan suatu perizinan beroperasi di kawasan hutan,” terang Jaksa.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Isu Penundaan Pemilu 2024, Ini kata Ketua KPU

Next Post

Korban Tewas Gempa Turki-Suriah Capai 1.800 Orang, Para Kepala Negara Beri Bantuan

Rupol

Next Post
Korban Tewas Gempa Turki-Suriah Capai 1.800 Orang, Para Kepala Negara Beri Bantuan

Korban Tewas Gempa Turki-Suriah Capai 1.800 Orang, Para Kepala Negara Beri Bantuan

Recommended

Amanah Zakat Umat Tersalurkan, BAZNAS Payakumbuh Distribusikan Sembako Rp574 Juta

Amanah Zakat Umat Tersalurkan, BAZNAS Payakumbuh Distribusikan Sembako Rp574 Juta

15 jam ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

21 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

2 hari ago
Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

6 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

2 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive