• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Korlantas Polri Bakal Umumkan Daftar Pelanggaran Razia Kendaraan Bermotor 7-20 Februari 2023

by Ruang Politik
in Kilas Update
430 13
0
Razia Kendaraan/Ilustrasi

Razia Kendaraan/Ilustrasi

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam operasi tersebut, Bargani mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengutamakan penindakan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile atau tilang elektronik

RUANGPOLITIK.COM — IKorps Lalu Lintas (Korlantas Polri) akan melaksanakan Operasi Keselamatan pada 7 hingga 20 Februari 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan AKBP Bargani Kasubbag Renoops Bagops Korlantas Polri pada kegiatan Pembukaan Pelatihan Pra Operasi Keselamatan di Aula Medellu lt.4 Gedung NTMC Polri pada 1 Februari 2023.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Terus Berupaya Percepat Penurunan Stunting

Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-quran di Mushalla Darul Hikmah

Pemko Payakumbuh Dorong Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

“Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada 7 hingga 20 Februari 2023 dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif,” kata Bargani seperti dikutip RuPol dari laman korlantas.polri.go.id.

Dalam operasi tersebut, Bargani mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengutamakan penindakan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile atau tilang elektronik.

Dikatakan Bargani pula, pihaknya akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas kasat mata yang biasa terjadi di jalanan.

“Tujuannya (adalah) menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan kecelakaan lalu intas dan jumlah fatalitas korban laka, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Bargani.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan pada 7 hingga 20 Februari 2023 antara lain sebagai berikut:

1. Pengendara tidak menggunakan helm untuk sepeda motor atau sabuk pengaman untuk pengendara mobil;

2. Pengendara melawan arah atau menerobos jalan verboden;

3. Pengendara melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan seperti berhenti di kawasan dilarang berhenti;

4. Pelanggaran yang menimbulkan lakalantas baik di Jalan Tol maupun Non Tol.

Oleh karena itu, Bargani mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi kepentingan bersama.

“Kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas,” pungkas Bargani.

Pengendara juga diimbau untuk senantiasa membawa surat-surat kendaraan lengkap seperti SIM, STNK, dan BPKB selama berkendara di jalanan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Razia Kendaraan Polri
Previous Post

Viral! Hoaks Penculikan Anak Merebak

Next Post

Warga Kepulauan Talaud Sulut Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Gelombang Tinngi Air Laut/Ist

Warga Kepulauan Talaud Sulut Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi

Recommended

Pemko Payakumbuh Terus Berupaya Percepat Penurunan Stunting

Pemko Payakumbuh Terus Berupaya Percepat Penurunan Stunting

19 jam ago
Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-quran di Mushalla Darul Hikmah

Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-quran di Mushalla Darul Hikmah

19 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Presiden Jokowi & Prabowo Subianto/Repro Ist

Hubungan Jokowi-Prabowo Diisukan Retak

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive