Yang disampaikan Pak Anies pada waktu itu adalah komitmen moral, bukan soal perjanjian legal, sebagai orang yang diusung oleh Pak Prabowo,
RUANGPOLITIK.COM — Isu kontrak politik antara Prabowo Subianto dan Anies Baswedan sedang menjadi pembicaraan banyak pihak. Elit Partai Gerindra, Sandiaga Uno mengungkap kontrak itu diteken menjelang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Perwakilan Anies, Sudirman Said, membantah isu tersebut. Mantan Menteri ESDM itu menilai tidak masuk akal apabila ada perjanjian politik yang melarang Anies maju sebagai capres.
“Yang disampaikan Pak Anies pada waktu itu adalah komitmen moral, bukan soal perjanjian legal, sebagai orang yang diusung oleh Pak Prabowo,” ujarnya, dikutip pada Rabu (1/2/2023).
Bukan hanya itu, Sudirman juga mengklaim ada upaya untuk mengajak Anies menjadi calon wakil presiden di tahun-tahun tersebut. Namun saat itu Anies konsisten memilih bertahan sebagai Gubernur DKI Jakarta alih-alih menerima tawaran sebagai cawapres.
“Tidak masuk akal ada perjanjian yang mengatakan dia dilarang maju menjadi calon presiden sampai dengan tahun tertentu,” kata Sudirman,
“Memang ada usaha atau komunikasi dengan Pak Anies untuk mengundang beliau menjadi calon wakil presiden. Saya juga yang termasuk bicara dengan beliau, bahkan boleh dibilang saya ikut meyakinkan supaya mempertimbangkan tawaran itu,” terang Sudirman.
Kendati mendapat tawaran politik lain, Anies memilih untuk menyelesaikan jabatannya sebagai DKI 1 sampai 16 Oktober 2022 kemarin.
“Pak Anies berkali-kali diskusi konsisten mengatakan saya ini baru dua tahun bekerja dan saya ingin menuntaskan tugas sebagai gubernur di Jakarta. Jadi saya tidak akan meninggalkan Jakarta sampai tugas saya selesai,” tandasnya.
Karena itulah Sudirman membantah bila ada perjanjian politik antara Anies dan Prabowo. Sebelumnya Sudirman menduga Sandiaga keliru terkait dengan perjanjian politik yang dimaksud.
“Mengenai perjanjian Pilpres saya tidak pernah mendengar itu. Jadi, saya tidak tahu yang dimaksud Pak Sandi itu perjanjian apa. Mudah-mudahan beliau keliru ya,” beber Sudirman dari tayangan kanal YouTube tvOneNews.
Sementara itu, menurut Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Arief Poyuono, tidak ada ancaman hukuman pidana kepada pihak yang mengingkari perjanjian politik.
“Jadi, yang namanya perjanjian politik itu tidak ada kewajiban untuk ditaati dan jika terjadi wanprestasi juga tidak ada punishment-nya,” kata Arief melalui layanan pesan, Selasa (31/1). (Syf)
Editor: Syafri Ario, S. Hum
(Rupol)