• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kuasa Hukum: Jaksa Gagal Buktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

by Ruang Politik
in Kilas Update
443 9
0
Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo Cs/Ist

Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo Cs/Ist

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut tim penasihat hukum Sambo, dalil yang dilontarkan jaksa mengenai keterlibatan Sambo turut melakukan penembakan hanya berdasarkan satu keterangan saksi dan tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi dan bukti lainnya

RUANGPOLITIK.COM —Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyebut jaksa penuntut umum (JPU) gagal untuk membuktikan kliennya sebagai pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkap tim kuasa hukum Sambo dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Januari 2023.

RelatedPosts

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

Atlet Payakumbuh Penentu Dominan Pada Kejurnas Jambi Open Aerobic Gymnastics 2026

Menurut Kuasa Hukum Ferdy Sambo, berdasarkan keterangan dua saksi, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo, menyatakan Sambo tidak menembak Brigadir J. Hal itu sesuai dengan keterangan ahli balistik Arif Sumirat.

“Pada pokoknya Ahli Arif Sumirat menerangkan bahwa peluru yang bersarang dalam tubuh korban dari hasil otopsi, berasal dari senjata api Glock 17 MPY 851 milik saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” tuturnya.

“Ahli Arif Sumirat juga menerangkan serpihan peluru yang ada di dalam jaringan otak korban terdapat kemiripan atau kesamaan komposisi atau base meta dengan serpihan lainnya yang berada di bagian tubuh lain korban dan tidak berasal dari senjata atau pistol lain, melainkan hanya dari Glock 17 MPY 851 milik saksi Richard Eliezer,” ucapnya.

Menurut tim penasihat hukum Sambo, dalil yang dilontarkan jaksa mengenai keterlibatan Sambo turut melakukan penembakan hanya berdasarkan satu keterangan saksi dan tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi dan bukti lainnya.

“Sesuai dengan uraian nota pembelaan tim penasihat hukum tertanggal 24 Januari 2023 huruf B halaman 43 sampai dengan 49 yang telah kami sampaikan, tidak terdapat satupun keterangan saksi Richard Eliezer yang bersesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak dan membunuh korban,” kata dia.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan itu dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut lantaran kesal mendengar cerita isterinya yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir J. Dia kemudian meminta Bharada E mengeksekusi Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JPUKasus Sambo CsPN Jaksel
Previous Post

Sah! MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Next Post

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sorot 7 Keterangan Bharada E

Ruang Politik

Next Post
Bharada E /Ist

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sorot 7 Keterangan Bharada E

Recommended

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 hari ago
BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan  Pencegahan dan Mitigasi Bencana

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

3 hari ago

Trending

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

4 hari ago
Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

6 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

6 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive