• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
04 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Jaksa: Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer Telah Memenuhi Rasa Keadilan

by Ruang Politik
in Kilas Update
440 9
0
Terpidana Bharada E/Ist

Terpidana Bharada E/Ist

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu kata jaksa, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan peran Richard Eliezer yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J

RUANGPOLITIK.COM—Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tuntutan 12 tahun penjara atas Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi rasa keadilan.

Jaksa mengatakan tuntutan tersebut ditentukan berdasarkan parameter yang jelas sesuai dengan standar oprasional prosedur dalam penanganan tindak pidana umum.

RelatedPosts

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada, Senin, 30 Januari 2023.

“Dan kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar jaksa.

Selain itu kata jaksa, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan peran Richard Eliezer yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara,” ucapnya.

Jaksa juga mengatakan bahwa penjara 12 tahun itu telah mempertimbangkan kejujuran terdakwa dalam memberikan keterangan di persidangan.

Termasuk mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan hak penghargaan sebagai saksi pelaku.

Sebelumnya jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J.

Jaksa menilai Bharada Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuham berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap jaksa.

Tags: Kasus Sambo CsPN Jaksel
Previous Post

Jaksa: Putri Candrawathi Tidak Lakukan Visum Demi Pertahankan Kebohongannya

Next Post

Jelang Isu Reshuffle Kabinet, Jokowi Panggil Tokoh Muhammadiyah Cak Nanto

Ruang Politik

Next Post
Jelang Isu Reshuffle Kabinet, Jokowi Panggil Tokoh Muhammadiyah Cak Nanto

Jelang Isu Reshuffle Kabinet, Jokowi Panggil Tokoh Muhammadiyah Cak Nanto

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

1 hari ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

2 hari ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

5 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive