Selain ketiga pelaku, Polisi mengamankan 3 orang PSK asal Kabupaten Bogor yang dipasarkan oleh para tersangka. Mereka berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24)
mycity.co.id – Polisi meringkus 3 muncikari prostitusi online di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ternyata, salah satu pelaku masih berusia 16 tahun.
Mereka datang sejak 4 Januari 2023 untuk menjalankan bisnis prostitusi dengan menyewa 3 kamar kos-kosan di Jalan Kembar, Kelurahan Kepandean, Kabupaten Indramayu. Ketiga pelaku merupakan MFM (16) warga Kabupaten Bogor, RLR (22) asal Jakarta, dan MF (24) warga Jakarta.
Selain ketiga pelaku, Polisi mengamankan 3 orang PSK asal Kabupaten Bogor yang dipasarkan oleh para tersangka. Mereka berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24).
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, ketiga tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat di salah satu indekos yang dijadikan tempat prostitusi. Beraksi menggunakan aplikasi kencan, mereka menyediakan perempuan di dalam indekos tersebut. Bahkan, anak berusia 15 tahun turut dipekerjakan.
“Tarif yang dikenakan Rp300 ribu sampai dengan Rp1,5 juta, di mana setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp150 ribu,” katanya, Rabu, 25 Januari 2023.
Tidak hanya menangkap pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, alat kontrasepsi, tisu, dan lain-lain. Atas perbuatannya, ketiga tersangka mucikari tersebut diancam dengan Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tutur Fahri Siregar.
Terkait hal itu, dia mengimbau kepada para orangtua untuk bisa mengedukasi anak-anaknya agar tidak sampai terjerumus dalam dunia prostitusi. Mengingat, sekarang ini banyak anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orangtua, untuk bisa memberikan edukasi dari sekarang juga tentang situasi sekarang ini,” ujar Fahri Siregar.
“Jangan sampai, mereka menjadi korban pelecehan seksual ataupun terkait tindak pidana perdagangan orang,” ucapnya menambahkan.
Fahri Siregar menilai, peran dari lingkungan sekolah maupun orangtua sangat penting untuk mencegah kejadian tersebut.
Kasus Prostitusi Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan kasus prostitusi anak melonjak 50 persen lebih sejak pandemi Covid-19. Namun, datanya belum menggambarkan kondisi riil, karena tak semua korban melaporkan kasusnya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, pada 2019 tercatat 106 kasus eksploitasi anak di seluruh Indonesia. Kemudian pada 2020 atau ketika pandemi mulai melanda, junlah kasus meningkat jadi 133. Sedangkan tahun 2021, jumlah kasusnya mencapai 165 atau naik 50 persen lebih dibanding 2019.
Dia menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari laporan yang dibuat korban atau kerabat korban ke pemerintah daerah (pemda) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bermitra dengan Kemen PPPA. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah kasus prostitusi anak lebih tinggi karena tidak semua korban membuat laporan.
“Yang kami khawatirkan adalah masa pandemi ini menghambat orang untuk membuat laporan,” ujar Nahar kepada wartawan, Selasa, 2 November 2022.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)