• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kejagung: Masyarakat Hormati Tuntutan JPU pada Ferdy Sambo Cs

by Ruang Politik
in Kilas Update
443 5
0
Terdakwa Ferdy Sambo/Ist

Terdakwa Ferdy Sambo/Ist

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fadil mengingatkan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan. Setidaknya masih ada tahap pledoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik hingga putusan oleh majelis hakim

RUANGPOLITIK.COM—Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta masyarakat untuk menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021,” katanya di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

RelatedPosts

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota

Fadil Zumhana kembali mengingatkan bahwa Kejagung memiliki aturan yang jelas dalam memberikan tuntutan kepada para terdakwa dalam semua pidana. Ia menambahkan proses penuntutan pun telah dilakukan secara bijaksana.

Terkait adanya pro dan kontra atas tuntutan JPU kepada masing-masing terdakwa pembunuhan Brigadir J, Fadil Zumhana mengatakan itu merupakan hal yang biasa karena perbedaan sudut padang dalam melihat suatu masalah.

“Jika korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa,” ujar dia.

Fadil mengingatkan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan. Setidaknya masih ada tahap pledoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik hingga putusan oleh majelis hakim.

Ia berharap dalam perjalanan kasus itu tidak ada opini-opini yang dilemparkan ke publik apalagi ikut mengadili kasus tersebut.

“Biarkan hakim, jaksa, dan penasihat hukum berpikir jernih nanti hukumannya dari hakim,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan pemberian tuntutan telah mempertimbangkan berbagai persyaratan.

Pertimbangan itu meliputi dari sisi pelaku, korban, hingga peran masih-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

Ketut mengatakan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup karena aktor intelektual dari kasus pembunuhan berencana ini. Sedangkan Bharada E adalah eksekutor.

Kemudian Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun penjara karena tidak secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JPUKasus Sambo CsKejagung RIPN Jaksel
Previous Post

Debat Terbuka PBB, Indonesia Ajak Dunia Serius Upayakan Perdamaian untuk Palestina

Next Post

Kejari Gowa Kejar ‘Hacker’ Pengkritik Putusan JPU Kasus Sambo Cs

Ruang Politik

Next Post
Kejari Gowa Kejar ‘Hacker’ Pengkritik Putusan JPU Kasus Sambo Cs

Kejari Gowa Kejar 'Hacker' Pengkritik Putusan JPU Kasus Sambo Cs

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

8 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

19 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive