• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
27 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pakar Pidana: Tuntutan Richard Eliezer sebagai JC Seharusnya Lebih Ringan dari Pelaku Lain

by Rupol
in Kilas Update
445 24
0
501
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seharusnya Eliezer ini harus dibedakan dengan pelaku penyertaan lainnya. Dari awal dia sudah mengakui melakukan penembakan karena ada perintah

RUANGPOLITIK.COM — Ahli Hukum Pidana Albert Aries mengatakan sesuai penjelasan Pasal 10A UU 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebut, saksi pelaku berhak mendapatkan keringanan pidana.

“Kita melihat disparitas penuntutan antara pelaku penyertaan lainnya, ada yang seumur hidup, ada yang delapan tahun dengan seorang justice collaborator yang malah dituntut 12 tahun penjara,” ujar Albert, Rabu (18/1/2023).

RelatedPosts

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Jalan Tembus 62 Persen, Penurunan Elevasi Capai 78 Persen

Ia menilai sangat wajar jika publik kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Menurutnya, publik kecewa karena pelaku berstatus justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum justru mendapat tuntutan hukuman lebih tinggi dari terdakwa lain.

Albert menjelaskan, hakim memang tidak berpegangan terhadap tuntutan JPU, melainkan kepada surat dakwaan.

Namun, tuntutan JPU ini membuat publik mempertanyakan keadilan tuntutan JPU.

Di sisi lain, pandangan ahli yang diajukan JPU memberikan pendapat, seseorang yang diminta melakukan tindakan melanggar hukum adalah alat yang tidak dapat diminta pertangungjawaban atas kesalahan di dalamnya.

“Seharusnya Eliezer ini harus dibedakan dengan pelaku penyertaan lainnya. Dari awal dia sudah mengakui melakukan penembakan karena ada perintah,” ujar Albert.

JPU menuntut 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana Brigadri J.

Jaksa menilai Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Pakar Pidana: Tuntutan Richard Eliezer sebagai JC Seharusnya Lebih Ringan dari Pelaku Lain
Previous Post

Relawan Jokowi Deklarasi Ganjar Capres: Sebagai Penerus Bukan Antitesa

Next Post

Demokrat Bantah Isu Koalisi Perubahan ‘Mandeg’ Tegaskan Komunikasi Masih Intensif

Rupol

Next Post
Demokrat Bantah Isu Koalisi Perubahan ‘Mandeg’ Tegaskan Komunikasi Masih Intensif

Demokrat Bantah Isu Koalisi Perubahan 'Mandeg' Tegaskan Komunikasi Masih Intensif

Recommended

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

12 jam ago
Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

1 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive