Sebelum mengenal jenis-jenis PPh (Pajak penghasilan), perlu diketahui PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan seseorang (Orang Pribadi) dan juga badan yang diterima selama satu tahun pajak seperti pada perusahaan contohnya dalam hal pengelolaan barang dan jasa.
Seluruh pungutan pajak penghasilan tersebut digunakan untuk membangun negeri dan akan kembali kepada rakyat secara tidak secara langsung. Hasil pajak dapat dilihat dari adanya pembangunan sarana umum seperti jalan dan jembatan maka dari itu kesadaran wajib pajak itu sangat penting karena untuk kepentingan bersama.
Dasar Hukum
Dasar hukum PPh saat ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau yang bisa disingkat menjadi UU 7/1983. Seiring berjalannya waktu peraturan terus berkembang, UU 7/1983 mengalami perubahan sebanyak empat kali dan disempurnakan dengan 2 undang-undang lainnya, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Perubahan pertama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, lalu perubahan kedua diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, selanjutnya perubahan ketiga dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; dan perubahan keempat diiatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Jenis-jenis PPh Wajib Pajak Badan
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
Pengertian PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
2. Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh pasal 22 biasanya dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik usaha milik pemerintah, ataupun swasta yang kegiatannya berhubungan dengan perdagangan ekspor/impor dan juga penjualan barang mewah. Namun, untuk tarif PPh 22 sedikit lebih rumit daripada pph lainnya. Untuk pihak pemungut PPh 22 seperti :
a) Badan pemerintah Pusat/Daerah dan juga lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
b) Badan-badan tertentu, seperti badan pemerintah dan juga badan swasta yang berhubungan dengan kegiatan pada bidang ekspor dan impor.
c) Wajib pajak tertentu yang melakukan penjualan barang mewah.
3. Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya selain yang telah di potong oleh PPh Pasal 21. Untuk tarifnya akan di kenakan atas nilai DPP dari penghasilannya dan pada PPh ini ada dua jenis tarif yang akan dikenakan adalah 15% dan 2% tergantung pada objeknya contohnya seperti imbalan jasa maka akan dikenakan tarif sebesar 2%.
4. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
PPh pasal 4 Ayat 2 ini merupakan pajak atas jenis penghasilan yang wajib pajak dapatkan dan pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi dan tidak bisa di kreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PPh 4 ayat 2 mempunyai tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya maka dari itu PPh 4 ayat 2 ini sering di katakan PPh Final juga.
5. Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak penghasilan ini merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran dengan tujuan agar meringankan beban wajib pajak dan pajak terutangnya dilunasi dalan jangka waktu satu tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan melainkan harus dilakukan sendiri.
6. Pajak Penghasilan Pasal 26
Pph pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha di Indonesia atas transaksi pembayaran seperti gaji, bunga dan sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
7. Pajak Penghasilan Pasal 29
PPh pasal 29 merupakan PPh kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22,23 dan 24) dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan dalam satu tahun pajak.
8. Pajak Penghasilan Pasal 15
PPh pasal 15 adalah pajak yang dipungut dari wajib pajak yang mempunyai atau pada bidang industry pelayaran dan juga penerbangan international. Adapun, bisnis lain yang bisa terkena PPh 15 yaitu seperti perusahaan pengeboran minyak.
9. PPh Pasal 19
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Sebagaimana yang dimaksud dengan penilaian, yang mana dapat diartikan sebagai revaluasi.