Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Persoalan Hukum Menjerat Ketua KPU, Hasyim: Ini Jawaban Saya Jika di Sidang DKPP

by Rupol
in Nasional
446 24
0
503
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Perjalanan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU tak berjalan mulus menyusul beberapa laporan yang masuk ke DKPP. Sebelumnya Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 melaporkan KPU RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.

RelatedPosts

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP Sebut RUU Penyiaran Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

“Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” kata Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.

“Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan,” ujarnya.

Menanggapi pelaporan terkait dirinya ke DKPP, direspon oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Ia juga menjawab dengan bersenda gurau jika nanti disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kasus asusila Hasyim terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni ‘Wanita Emas’.

Kelakar Hasyim ini ia lontarkan usai dirinya memberikan pengarahan kepada Anggota KPU Provinsi terkait penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Ia mengatakan yang pantas dipanggil ke DKPP adalah orang-orang yang terhormat. Mengingat dalam DKPP sendiri terselip kata “Dewan Kehormatan”.

“Kalau yang urusan wanita emas itu, nanti dulu, belum selesai, nanti kalau saya diadukan itu, dalam sidang itu saya akan buat pengakuan, pertama yang mulia, saya ini memang bajingan yang mulia, saya ini ahli maksiat yang mulia,” kata Hasyim berkelakar.

“Karena lembaga ini lembaga kehormatan dewan penyelenggara pemilu, hanya boleh mengadili yang memiliki kehormatan. Menurut saya pengadu salah alamat,” lanjutnya.

Pernyataan Hasyim disambut tawa oleh Anggota KPU Provinsi yang hadir dalam ruangan.

Hasyim melanjutkan, jika nanti jika disidang DKPP, ia akan menanyakan kepada majelis sidang apakah ada yang tidak pernah melakukan maksiat. Pertanyaan itu juga ditanyakan kepada para Anggota KPU Provinsi yang hadir.

Lebih lanjut, Hasyim mengakui bahwa dirinya ahli maksiat lantaran ia masih berdoa dan memohon ampun kepada Tuhan.

“Makanya enggak boleh sombong, masih ahli maksiat semua. Harus banyak-banyak berdoa, harus banyak-banyak solat beribadah minta ampunan kepada Allah yang maha kuasa dan tuhan yang maha esa,” tegas dia.

Tak hanya kasus pelecehan seksual, Hasyim juga dilaporkan ke DKPP terkait pernyataan Pemilu 2024 kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.

Laporan itu dibuat oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan. Laporan tersebut sudah diterima DKPP dengan nomor 01-3/SET-02/I/2022 pada Selasa (3/1) yang diserahkan langsung oleh Fauzan.

Fauzan berpendapat ada dua pasal dalam peraturan DKPP yang diduga dilanggar oleh Hasyim dari pernyataan kontroversial tersebut. Di antaranya Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pasal itu menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu”.

Kemudian pasal 19 huruf j berisikan “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”.

Berdasarkan itu, Fauzan menduga Hasyim sudah melanggar kode etik lantaran mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan.

“Sehingga Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu” kata Fauzan dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Fauzan juga menyebut pernyataan Hasyim bertentangan dengan prinsip demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi. Hasyim, kata dia, juga tidak menghargai semangat kedaulatan di tangan rakyat.

“Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan Ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional,” ujarnya.

Pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Hasyim dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Dikabarkan Menkominfo Mundur, Ini Kata Nasdem dan Klarifikasinya

Next Post

KPK Akan Ubah Perkom, BW: Langkah Mentersangkakan Anies

Rupol

Next Post
KPK Akan Ubah Perkom, BW: Langkah Mentersangkakan Anies

KPK Akan Ubah Perkom, BW: Langkah Mentersangkakan Anies

Recommended

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

21 jam ago
Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

3 bulan ago

Popular

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

1 bulan ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

2 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

21 jam ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election