Dalam konteks waktu tersebut antara niat dan pelaksanaan pembunuhan tidak boleh terlalu singkat maupun terlalu lama
RUANGPOLITIK.COM —Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim membeberkan soal sejumlah syarat pembunuhan berencana pada Pasal 340 dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (3/12/2023).
Menurutnya Sambo tidak memenuhi salah satu unsur pembunuhan berencana pada pasal tersebut lantaran tidak memiliki ketenangan.
Said menjelaskan, dalam satu tindak pidana pembunuhan berencana harus ada waktu yang dibutuhkan pelaku untuk mengeksekusi suatu tindakan yang memang telah diniatkan.
Dalam konteks waktu tersebut antara niat dan pelaksanaan pembunuhan tidak boleh terlalu singkat maupun terlalu lama.
“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan dimana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” ujarnya.
Dalam proses tindakan berfikir dengan tenang itu kata Said, mustahil dilakukan bagi Sambo yang memang mengetahu isterinya diperkosa.
“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” katanya.
“Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya dia pasti marah kecuali dia tidak normal. Tapi kalau dia normal pasti mendidih darahnya itu memuncak kemarahannya itu, karena itu adalah harkat dan martabat harus dipertahankan,” ujar Said.
Oleh karena itu menurut Said, dalam situasi tersebut Sambo tidak mungkin dapst berfikir tenang.
“Dalam kondisi yang demikian terdakwa FS yang mendapatkan pemberitahuan tersebut menurut pendapat saya sebagai ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang, tetapi berkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiawaan maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Peristiwa itu dilakukan bersama-sama dengan Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam dakwaan Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Penembakan dilakukan dirumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Perintah penembakan dilakukan akibat Sambo kesal terhadap Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap isterinya Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam dakwaan kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)