• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
05 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

BW Tuding KPK Paksakan Anies Tersangka Formula E, Ini Kata Firli Bahuri…

by Ruang Politik
in Kilas Update
461 19
0
Anies Baswedan/Ist

Anies Baswedan/Ist

513
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Firli memastikan KPK mustahil mengada-ngada kemudian memaksakan Anies sebagai tersangka Formula E

RUANGPOLITIK.COM —Firli Bahuri jawab tudingan Mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) soal paksakan Anies Baswedan tersangka di kasus Formula E.

Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan semua penyelidikan perkara di KPK tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang, tak terkecuali untuk kasus Formula E.

RelatedPosts

Polres 50 Kota Raih Penghargaan KPPN Bukittinggi Awards 2026 Usai Capai Nilai Sempurna IKPA Semester I

Walikota Terima Kunjungan Kapolres Payakumbuh

Wawako Payakumbuh Ajak Siswa MTsN 1 Payakumbuh Perkuat Iman dan Tagwa

“Sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan pada pasal 5 Uu 19 tahun 2019. Salah satu di antaranya dilakukan secara terbuka, transparan, proporsionalitas,” kata Firli, Selasa (3/1/2023).

Tanggapan soal tudingan BW ini diungkap Firli saat berlangsungnya konferensi pers kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.

Firli memastikan KPK mustahil mengada-ngada kemudian memaksakan Anies sebagai tersangka Formula E.

Penegakan hukum oleh KPK, kata dia selalu mengacu pada hukum yang dipedomani di Indonesia, sehingga dirinya memastikan penyelidikan kasus Formula E takkan melenceng dari cara profesional.

“Kita tetap kepada tunduk kepada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur di dalam UU KPK sendiri ataupun hukum acara,” ucap dia lagi.

Tanpa adanya bukti kuat sebagai sandaran dan dasar ketika penyelidikan, Firli memastikan status tersangka tidak akan sekonyong-konyong dijatuhkan pada terlapor.

“Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut menduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana,” ucap Firli.

Sebelumnya, melalui unggahan di kanal YouTubenya, Bambang Widjojanto menilai penyelidikan kasus Formula E adalah sebuah kegilaan.

“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka,” ujarnya.

“Kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Jadi sesuatu yang ‘so special’, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini,” kata BW lagi, dilihat di YouTube, pada Rabu (4/1/2023).

BW menuding KPK seolah melakukan segala cara agar bisa menetapkan Anies sebagai tersangka, meski harus mengubah Peraturan Komisi (Perkom).

Dengan tujuan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih dulu, kata BW, Perkom diotak-atik supaya Anies Baswedan bisa berakhir sebagai tahanan.

“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? Kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali,” kata dia,

Hal ini, lanjutnya, merupakan demonstrasi kejahatan yang dilakukan lembaga KPK dan menurut sebagian kalangan pantas dikualifikasikan tidak lazim.

Adapun Pasal 44 di UU KPK yang dirujuk, kata BW tidak pernah diubah dengan UU KPK baru, UU Nomor 19 Tahun 2019.

Di dalamnya, terutama pasal 44 ayat 2, jelas tertulis bahwa bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain.

“Bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikkan, status ke penyidikan, tapi kemudian tersangka belum ditemukan. Jelas sangat melanggar UU KPK yang harusnya jadi rujukan dan penjuru dari seluruh Perkomnya KPK,” pungkasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Anies BaswedanFormula EKPK
Previous Post

Sekjen NasDem Sindir Politisi PDIP yang Ribut Soal Reshuffle

Next Post

Penculik Malika Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Pencabulan Anak/Repro

Penculik Malika Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Recommended

Polres 50 Kota Raih Penghargaan KPPN Bukittinggi Awards 2026 Usai Capai Nilai Sempurna IKPA Semester I

Polres 50 Kota Raih Penghargaan KPPN Bukittinggi Awards 2026 Usai Capai Nilai Sempurna IKPA Semester I

11 jam ago
Walikota Terima Kunjungan Kapolres Payakumbuh

Walikota Terima Kunjungan Kapolres Payakumbuh

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Baru Sertijab, Kapolres Payakumbuh Tancap Gas Kunjungi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota

Baru Sertijab, Kapolres Payakumbuh Tancap Gas Kunjungi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota

5 hari ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

4 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive