Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

CSIIS: Kembalinya Romahurmuziy ke PPP Tak Menyalahi Undang-Undang

by Rupol
in Nasional
445 4
0
481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau yang dipanggil Romy kembali berkiprah di pentas politik. Ia kembali menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono telah mengumumkan struktur pengurus harian terbaru di Jakarta, Selasa, (28/12/2022).

RelatedPosts

Legislator PDIP: Selidiki Keterlibatan Pihak Lapas dalam Kasus Ammar Zoni

Idrus Marham Sebut Percepatan Pembayaran Kompenasai Energi Kebijakan Inovatif Bahlil

Legislator PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu

“Rapat pengurus harian ke-15 dalam rangka mengumumkan hasil kerja tim revitalisasi kepengurusan baru. Tidak banyak perubahan, hanya ada penambahan yang semula 46 sekarang menjadi 49 personel,” kata Mardiono.

Salah satu yang mendapat sorotan dari pengurus baru ini adalah masuknya nama Romahurmuziy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Romy sempat terjerat kasus suap di Kementerian Agama pada 2019 dan keluar dari PPP. Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Romy. Ia kemudian bebas pada 29 Maret 2020 lalu.

Kembalinya Romy untuk eksis di PPP dibenarkan oleh Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Dan ia juga menjelaskan tentang status hukum yang pernah disandang oleh mantan Ketum PPP tersebut.

“Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini,” kata Awiek, Senin (2/1/2023).

Menurut dia, hal ini dipertimbangkan oleh PPP sebelum kembali menerima Romy. Sebagai informasi, Romy adalah mantan tahanan KPK yang bebas pada 29 April 2020.

“Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun,” kata Awiek.

“Yang kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau,” sambung dia.

Menurut Awiek, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pencabutan hak politik terhadap mantan tahanan KPK atau koruptor diberlakukan kepada mereka yang dituntut hukuman di atas 5 tahun. Akan tetapi, Awiek mengatakan bahwa Romy dituntut hukuman di bawah 5 tahun, yaitu 4 tahun.

Kembalinya Romy ke panggung politik juga ditanggapi oleh KPK. Melalui Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai warga negara Indonesia dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik. Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik.

“Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin, (2/01/2023).

Ali menyebut hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera. Namun juga sebagai pembelajaran bagi si narapidana dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.

Kembalinya Romy ke PPP dengan jabatan yang baru diembannya ditanggapi secara positif oleh Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Dr Sholeh Basyari saat dihubungi RuPol, Selasa (3/01/2023).

“Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 2, menyatakan bahwa: Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab, ” terang Direktur CSIIS ini.

Sehingga Sholeh menilai kembalinya Romy ke PPP tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Merujuk Undang-Undang tersebut Rommahurmuzy yang kembali aktif di PPP bahkan duduk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan adalah niscaya. Ketika napi setelah bebas dan diterima dengan baik atau bahkan mendapat kedudukan mulia, berarti Lapas berhasil melakukan pemasyarakatan dan pembinaan,” jelas Sholeh.

Karena itu, Sholeh mengapresiasi langkah mantan Ketum PPP tersebut untuk kembali menggunakan hak politiknya tanpa menghakimi kasus hukumnya di masa lalu sebagai seorang terdakwa. Karena konstitusi masih memberikan hal Romy sebagai warga negara untuk kembali ke panggung politik. Dan ia meminta semua pihak menghormati hal itu.

“Lebih-lebih ketika PPP sangat welcome dengan Romy. Bahwa stigma negatif tentang mantan napi, menjadi beban baginya untuk berproses dlm kehidupan normal, tidak selayaknya kita merasa bertanggung jawab untuk memberi ‘hukuman’ tambahan dengan melokalisir kiprahnya,” pungkasnya. (IY)

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Destinasi Super Prioritas jadi Target Asosiasi Desa Kreatif Indonesia di 2023

Next Post

Gempa Magnitudo 6,3 SR Guncang Keerom, Papua

Rupol

Next Post
Gempa Magnitudo 6,3 SR Guncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 6,3 SR Guncang Keerom, Papua

Recommended

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

19 jam ago
Satu Dekade Melayani Dengan Cinta Milad Ke 10 RSKIA Sukma Bunda

Satu Dekade Melayani Dengan Cinta Milad Ke 10 RSKIA Sukma Bunda

1 hari ago

Trending

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

2 hari ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 hari ago

Popular

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Nyatakan Pasar Payakumbuh Blok Barat Bagian Tanah Ulayat Nagori

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Nyatakan Pasar Payakumbuh Blok Barat Bagian Tanah Ulayat Nagori

4 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

4 minggu ago
Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

2 hari ago
HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

4 minggu ago
Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election