Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

CSIIS: Kembalinya Romahurmuziy ke PPP Tak Menyalahi Undang-Undang

by Rupol
in Nasional
445 4
0
481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau yang dipanggil Romy kembali berkiprah di pentas politik. Ia kembali menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono telah mengumumkan struktur pengurus harian terbaru di Jakarta, Selasa, (28/12/2022).

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

“Rapat pengurus harian ke-15 dalam rangka mengumumkan hasil kerja tim revitalisasi kepengurusan baru. Tidak banyak perubahan, hanya ada penambahan yang semula 46 sekarang menjadi 49 personel,” kata Mardiono.

Salah satu yang mendapat sorotan dari pengurus baru ini adalah masuknya nama Romahurmuziy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Romy sempat terjerat kasus suap di Kementerian Agama pada 2019 dan keluar dari PPP. Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Romy. Ia kemudian bebas pada 29 Maret 2020 lalu.

Kembalinya Romy untuk eksis di PPP dibenarkan oleh Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Dan ia juga menjelaskan tentang status hukum yang pernah disandang oleh mantan Ketum PPP tersebut.

“Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini,” kata Awiek, Senin (2/1/2023).

Menurut dia, hal ini dipertimbangkan oleh PPP sebelum kembali menerima Romy. Sebagai informasi, Romy adalah mantan tahanan KPK yang bebas pada 29 April 2020.

“Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun,” kata Awiek.

“Yang kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau,” sambung dia.

Menurut Awiek, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pencabutan hak politik terhadap mantan tahanan KPK atau koruptor diberlakukan kepada mereka yang dituntut hukuman di atas 5 tahun. Akan tetapi, Awiek mengatakan bahwa Romy dituntut hukuman di bawah 5 tahun, yaitu 4 tahun.

Kembalinya Romy ke panggung politik juga ditanggapi oleh KPK. Melalui Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai warga negara Indonesia dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik. Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik.

“Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin, (2/01/2023).

Ali menyebut hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera. Namun juga sebagai pembelajaran bagi si narapidana dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.

Kembalinya Romy ke PPP dengan jabatan yang baru diembannya ditanggapi secara positif oleh Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Dr Sholeh Basyari saat dihubungi RuPol, Selasa (3/01/2023).

“Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 2, menyatakan bahwa: Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab, ” terang Direktur CSIIS ini.

Sehingga Sholeh menilai kembalinya Romy ke PPP tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Merujuk Undang-Undang tersebut Rommahurmuzy yang kembali aktif di PPP bahkan duduk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan adalah niscaya. Ketika napi setelah bebas dan diterima dengan baik atau bahkan mendapat kedudukan mulia, berarti Lapas berhasil melakukan pemasyarakatan dan pembinaan,” jelas Sholeh.

Karena itu, Sholeh mengapresiasi langkah mantan Ketum PPP tersebut untuk kembali menggunakan hak politiknya tanpa menghakimi kasus hukumnya di masa lalu sebagai seorang terdakwa. Karena konstitusi masih memberikan hal Romy sebagai warga negara untuk kembali ke panggung politik. Dan ia meminta semua pihak menghormati hal itu.

“Lebih-lebih ketika PPP sangat welcome dengan Romy. Bahwa stigma negatif tentang mantan napi, menjadi beban baginya untuk berproses dlm kehidupan normal, tidak selayaknya kita merasa bertanggung jawab untuk memberi ‘hukuman’ tambahan dengan melokalisir kiprahnya,” pungkasnya. (IY)

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Destinasi Super Prioritas jadi Target Asosiasi Desa Kreatif Indonesia di 2023

Next Post

Gempa Magnitudo 6,3 SR Guncang Keerom, Papua

Rupol

Next Post
Gempa Magnitudo 6,3 SR Guncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 6,3 SR Guncang Keerom, Papua

Recommended

Boy Sandi dan Mardion Fernandes Dukung Kegiatan Pawai Ta’aruf Perayaan Khatam Al-quran Kelurahan Bulakan Balai Kandi

Boy Sandi dan Mardion Fernandes Dukung Kegiatan Pawai Ta’aruf Perayaan Khatam Al-quran Kelurahan Bulakan Balai Kandi

24 jam ago
Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

1 hari ago

Trending

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

4 hari ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

4 minggu ago
Capt. Harmen, M.Mar Anggota DPRD Payakumbuh Setuju Payakumbuh Jadi Kota Batiah

Capt.Harmen,M.Mar Anjurkan BPBD Payakumbuh Untuk Kerjasama Dengan Pihak Swasta

4 minggu ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

3 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

3 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election