• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pengedara Harus Ingat, Sekarang SIM C Dibagi Tiga Golongan

by Rupol
in Kilas Update
462 5
0
500
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjadi syarat dalam mengendarai kendaraan menjadi hal yang wajib dimiliki. Dan menurut peraturan baru polisi akan membagi SIM C menjadi tiga golongan berdasar jenis kapasitas motor yang dikendarai.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyatakan penggolongan SIM C hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

“Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII,” kata Arief.

Tiga golongan SIM C itu yakni C untuk pengendara motor maksimal 250 cc, CI untuk motor 250-500 cc dan CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar atau moge.

Penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021.

Sementara itu menurut Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pihaknya berencana melakukan pendataan ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM kategori baru yakni CI.

“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM CI,” kata Djati beberapa waktu lalu.

Kendati begitu, belum pasti kapan penggolongan SIM C bakal diterapkan. Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu untuk sosialisasi.

Sebelumnya sempat muncul wacana pelaksanaan dilakukan pada Agustus 2021, namun diklarifikasi bahwa itu sebagai masa persiapan. Ada kemungkinan pelaksanaan penggolongan SIM C paling cepat pada akhir 2022 yang kemungkinan besar juga tak akan terjadi.

Dengan ketentuan baru tersebut, syarat-syarat untuk mendapatkan SIM CI dan CII berbeda dari SIM C. Apabila pemohon SIM C biasanya minimal usia 17 tahun, untuk memiliki SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan pemohon SIM CII usia minimalnya 19 tahun.

Dalam aturan tersebut, SIM CI juga hanya bisa dibuat jika pemohon sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan. Begitu pun dengan SIM CII. Syarat untuk mendapatkannya, pemohon harus terlebih dulu memiliki SIM C I selama 12 bulan.

Aturan itu juga menetapkan untuk mendapatkan SIM CI dan CII, pemohon wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Namun, apabila simulator belum tersedia pemohon dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik.

Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai minimal 70. Bila dinyatakan tidak lulus, diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja, terhitung sehari setelah dinyatakan tidak lulus. Kemudian, ujian praktik bisa dilakukan di lapangan ujian praktik atau di lokasi maupun ruas jalan tertentu.

Editor: Ivo Yasmiati

(RuPol)

Previous Post

Yunarto Wijaya Ungkap Keanehan dan Keunikan Anies dalam Koalisi

Next Post

Mobil Terjun ke Laut Saat Masuk Kapal Penyebrangan di Pelabuhan Merak

Rupol

Next Post
Mobil Terjun ke Laut Saat Masuk Kapal Penyebrangan di Pelabuhan Merak

Mobil Terjun ke Laut Saat Masuk Kapal Penyebrangan di Pelabuhan Merak

Recommended

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

11 jam ago
Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

6 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

4 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive